Jumat, 28 Maret 2014

Seputar Ask.fm

Haiii reader and visitor :)
Jangan bosan-bosan berkunjung  ke blog aku yaa. :)
Postingan kali ini aku akan membahas mengenai Ask.fm.
Yaaa Ask.fm hehe
Apa teman-teman sudah ada yang tau Ask.fm itu apa? atau teman-teman memang sudah menggunakan Ask.fm? atau mungkin baru mendengar istilah Ask.fm?. Apapun alasannya tidak masalah ko kalo kalian ingin menyimak penjelasan berikut ini mengenai Ask.fm. Yukk

  • Apa sih Ask.fm itu?
      Ask.fm itu merupakan layanan media sosial seperti twitter dan facebook yang saat ini sedang mulai di terima keberadaannya oleh masyarakyat (apalagi kaum remaja) hehe. Jika kita pantau bersama-sama Ask.fm singkatan dari kata Ask (bertanya) for me, jadi secara garis besar Ask.fm itu adalah sebuah layanan media sosial yang dapat di gunakan user untuk bertanya kepada sesama pengguna Ask.fm lainnya. Yang menarik disini menurut aku, yaitu pengguna ask.fm dapat bertanya kepada user ask.fm lainnya dengan menggunakan Anonim (tanpa identitas). Aku salah satu pengguna ask.fm hehe, belum lama ini aku join dalam layanan media sosial ini. Selama aku join, aku sangat menikmati layanan ini. Banyak yang bertanya pada aku, baik itu dengan identitas maupun tanpa identitas (anonim). Bahkan teman-teman akupun sudah mulai banyak yang join ke layanan ask.fm ini. 
     Lalu bagaimana sih cara menggunakannya??. Tenang hehe, layanan ini seperti hampir mirip seperti facebook dan twitter kok. Hanya saja teman-teman tidak bisa ngetweet/bikin status hehe. Karena layanan ini hanya untuk bertanya dan menjawab saja. Tapi kelebihan layanan ini adalah, user bisa mengajukan pertanyaan kepada user ask.fm lainnya dengan menggunakan anonim (tanpa identitas). So cocok banget nih buat kalian yang sedang kepoin seseorang yang sedang kamu suka hihi (tapi jangan sampai di salah gunakan ya fasilitas anonimnya) :). 

Ask.fm juga ada beberapa istilah loh yang perlu teman-teman ketahui, yaitu: 

- PAP (Post a picture) => penanya meminta kita upload foto/gambar yang diinginkan.
- Impersonate => meniru apa yang sering dikatakan atau ciri khas orang yang dimaksud.
- Describe => Menjelaskan atau mendeskripsikan seseorang yang dimaksud itu seperti apa.
- Tbh (To be honest) => mengungkapkan sejujurnya tentang sesuatu.
- Likers get like => kalau menjawab sure/boleh/iya, orang tersebut akan like jawaban kita, dan kita harus like back jawaban di profil mereka. (Tergantung jawaban kita).
- Likers get question => sama seperti sebelumnya, hanya yang ini kita memberi pertanyaan ke likers. 


Bagi teman-teman yang ingin join di  Ask.fm maka syarat paling utama adalah harus punya akun privasi Ask.fm yaa. Berikut langkah-langkah untuk membuat akun ask.fm:

1. Pertama teman-teman buka situsnya terdahulu yaitu http//ASK.FM/ . Setelah sampai di menu utamanya, klik mendaftar:
2. Jika teman-teman memakai bahasa Indonesia Klik "Pendaftaran"
3. Setelah itu munculah halaman seperti ini





4. Isilah data-data itu.jika teman-teman punya Facebook/Twitter kamu pun juga bisa mendaftar melalui Facebook/Twitter dengan mengeKlik "Daftar Lewat Twitter" atau sebagainya
5. Ini merupakan menu yang dimana teman-teman harus isi biodata teman-teman. Di menu ini kamu bisa mengunggah foto kamu lewat komputer. Untuk kotak ‘situs web’, bila kamu tidak memiliki blog, kamu bisa memakai URL Facebook kamu atau Twitter. Dan klik selesai.

Nahh nanti hasilnya akan seperti akun aku ini :







 


 Selamat mencoba guys :)




Selasa, 25 Maret 2014

Aspek Hukum Dalam Ekonomi (Mengenal HAKI)

Haii reader and visitor. :)
Apakah kalian sudah memahami benar arti dari HAKI?
Atau baru pernah mendengarnya dan tau arti intinya saja, sama seperti saya sebelum saya memutuskan untuk membuat tulisan mengenai HAKI tersebut? 
Yapss, sepertinya saya bahkan teman-teman sudah terlanjur di buat kepo terhadap HAKI, makanya yuk sama-sama kita belajar memahami HAKI lewat postingan saya ini berdasarkan perantara beberapa sumber. :)

  •  Apa sih HAKI itu?
         Guys, tahukah kalian di era perkembangan perdagangan global sudah membuktikan bahwa Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) telah menjadi salah satu komponen yang sangat penting dalam menunjang pertumbuhan ekonomi suatu bangsa loh. Peran HAKI sangat penting dalam perdagangan loh guys, karena dimasukannya persetujuan mengenai aspek-aspek HAKI yang terkait dengan perdagangan (TRIPs) sebagai salah satu bagian dari paket Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Sedunia (WTO).
Berdasarkan sumber yang saya dapat disini.      
        HAKI adalah singkatan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual. Hak Kekayaan Intelektual  adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).

       Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

      HAKI memang bukan sebuah istilah yang lahir di Indonesia. Kenyataan di lapangan lah yang membuat HAKI terkenal di kalangan intelek Indonesia. HAKI sebenarnya hadir dari budaya barat. Masyarakat luar negeri sudah lebih dulu mengenal HAKI dengan sebutan Intellectual Property Right.
Kemampuan intelektual yang dimaksud dalam HAKI adalah kecerdasan, kemampuan berpikir, berimajinasi, atau hasil dari proses berpikir manusia atau the creation of human mind. HAKI melindungi para pemilik intektual dalam hak yang cukup eksklusif. Hak eksklusif tersebut berupa peraturan terhadap pelanggaran intelektual. Secara garis besar, HAKI mencakup hak cipta, hak paten, hak merek, dan hak-hak kekayaan intelektual lain.
Kekayaan intelektual yang dilindungi oleh HAKI meliputi dua hal, yaitu perlindungan hak terhadap benda tidak berwujud seperti hak cipta suatu karya, hak paten, dan hak merk dagang tertentu serta perlindungan hak terhadap benda berwujud seperti informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan karya seni atau karya sastra.
  • Prinsip-Prinsip HAKI
Berdasarkan sumber yang saya dapat disini.
a. Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk  bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.

b. Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.

c. Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.

d. Prinsip Sosial (The Social Argument)
Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang.

  • Dasar Hukum HAKI
Berdasarkan sumber yang saya dapat disini.
1. Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
2. Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
3. Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
4. Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
5. Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
6. Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
7. Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary  and Artistic Works
8. Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty.


  •  KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
 Berdasarkan sumber yang saya dapat disini.       
        Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right). Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
  1. Paten
  2. Merek
  3. Varietas tanaman
  4. Rahasia dagang
  5. Desain industry
  6. Desain tata letak sirkuit terpadu

  • HAK CIPTA
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)

Dasar Hukum HAK CIPTA :
  • UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  • UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
  • UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
  • UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29).
  •  
  • HAK PATEN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
  • Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Dasar Hukum HAK PATEN :
  • UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
  • UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
  • UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).

  • HAK MERK
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1).

Istilah – Istilah Merk :
  • Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
  • Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
  • Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
  • Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Dasar Hukum HAK MERK :
  • UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
  • UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
  • UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110).

  • DESAIN INDUSTRI
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1).

  • RAHASIA DAGANG
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.


Minggu, 16 Maret 2014

Tulisan Softskill

Puisi
 Kepercayaanku, Kesempatanmu

Sahabat..
Kamu tahu, Tuhan mempercayakan bulan untuk menemani bumi di malam hari
Sahabat..
Sadarkah kamu, aku terus menemani kamu disaat kamu merasa gelap diantara terang?

Sahabat..
Kamu tahu, diantara bunga terdapat batang yang selalu berdiri kokoh dibawah bunga untuk menemani, meyakini bahwa bunga tidak akan terjatuh sampai bunga membuka matanya dan memberikan senyuman termanisnya terhadap matahari
Sahabat..
Sadarkah kamu, aku dengan ketulusanku menemani, meyakinimu bahwa kamu bisa menyongsong harapanmu?

Sahabat..
Kamu tahu, wiper pada mobil berguna untuk menghapus air hujan yang menutupi cermin yang menghalangi pandangan
Sahabat..
Sadarkah kamu, aku pada kamu bersedia untuk menghapus air matamu yang menutupi paras cantikmu yang menghalangi pandanganmu?

Sahabat..
Kamu tahu, guru mengajarkan kita untuk mengulurkan tangan untuk membantu siapapun yang terjatuh
Sahabat..
Sadarkah kamu, aku mempraktekan hal itu kepadamu?

Sahabat..
Kamu tahu, tertawa itu butuh teman
Sahabat..
Sadarkah kamu, aku termasuk orang tersebut?

Sahabat..
Kamu tahu,  tergigit ular berbisa jauh lebih sakit dan mematikan di banding tersayat pisau
Sahabat..
Sadarkah kamu, kepercayaanku telah kau lukai oleh kesempatanmu yang di luar nalar ku?


by: Alinda