PENDAYAGUNAAN
KOPERASI SIMPAN PINJAM DI KOTA KEDIRI
Oleh :
GUTOMO
Jurnal Ilmu Hukum, MIZAN,
Volume 1, Nomor 1,Juni 2012
Berisi :
B. PENDAYAGUNAAN KOPERASI SIMPAN PINJAM DI KOTA
KEDIRI
1. Faktor-Faktor yang Berpengaruh Terhadap Kemajuan Kesejahteraan
Anggota Koperasi Simpan Pinjam dalam Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat di Kota
Kediri.
Menurut penulis yang semestinya
mendapatkan perhatian khusus baik dari pemerintah, pengurus,
pengawas, maupun anggota koperasi yang akan penulis jelaskan sebagai berikut:
a.
Dikembalikan
pada hukum itu sendiri (Dari segi Undang-undang Perkoperasian, Peraturan
pemerintah, Peraturan menteri koperasi)
Peraturan
Menteri Negara Koperasi dan usaha kecil menengah No.19/Per/ M.KUKM/XI/2008
tentang pedoman pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi dalam
pasal 19 ayat 1 yang berbunyi: “Koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam
koperasi melayani anggota koperasi yang bersangkutan, calon anggota yang
memenuhi syarat, koperasi lain dan atau anggotanya.” Prinsip aturan koperasi
“dari anggota untuk anggota” kemungkinan mudah disimpangkan, penyimpan dana dan
pengguna dana KSP dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 dan Peraturan
menteri negara koperasi dan UKM No. 19/Per/M.KUKM/XI/2008. Dengan dibolehkannya
calon anggota. Dalam prakteknya calan anggota berkali kali menyimpan dan
meminjam dana koperasi tidak menjadi anggota dengan alasan tidak memenuhi
syarat untuk menjadi anggota. Menurut Soerjono Soekanto1, berfungsi atau
tidaknya hukum (modern) atau peraturan tertulis terkait dengan empat faktor,
antara lain: pertama, dikembalikan kepada hukum atau peraturan itu sendiri;
kedua, kepada petugas hukumnya; ketiga, adanya fasilitas yang mendukung dan;
keempat, warga masyarakat yang terkena peraturan. Dari sini dapat diambil suatu gambaran kenapa koperasi simpan pinjam
khususnya di Kota Kediri belum bias memajukan kesejahteraan anggotanya? Karena
hukum atau substansi hukumnya belum bias memberikan asas kemanfaatan atau
kurang efesien dikarenakan adanya pertentangan aturan satu dengan yang lainnya,
Sedangkan menurut Lawrence M, friedmen bahwa hukum bisa berfungsi jika tiga
sebab terpenuhi salah satunya adalah substansi hukumnya atau isi peraturannya
bertentangan tidak dengan konstitusi kita.
b.
Dari Segi
struktur atau Penegak Hukumnya
Berbagai wujud
kebijakan public yang berpihak kepada masyarakat koperasi telah lahir dan
ditetapkan di Kota kediri, seperti Perda No 4 tahun 2009 yang berisi amanat
tentang Pemberdayaan Masyarakat Koperasi dan UMKM, Peraturan Daerah tentang
pemberian bantuan permodalan untuk memperkuat pendanaan yang dibutuhkan
masyarakat koperasi dan UMKM dalam mengembangkan usahanya telah pula ditetapkan
Kenapa koperasi perlu dikembangkan dan dilindungi, apakah koperasi merupakan
anak emas dan satu satunya badan usaha yang mampu menjadi tumpuan lahirnya
kesejahteraan masyarakat; tentunya memang bukan satu satunya, tetapi sebagai
salah satu pilar yang menopang tegaknya perekonomian masyarakat, koperasi perlu
mendapatkan perhatian khusus dari semua komponen bangsa. Pasal 33 Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia 1945 sebagai pedoman dan arah pembangunan perekonomian
bangsa menyatakan bahwa Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan
atas azas kekeluargaan. Inilah amanat perjuangan bangsa yang senantiasa harus
dihayati dan menjadi cerminan perilaku kita sebagai bangsa dalam mewujudkan
tatanan kehidupan perekonomian kita. Kenyataan yang ada di koperasi simpan
pinjam Kota Kediri, pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UKM hanya
bersifat menghimbau. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Bapak Satria dari Dinas
Koperasi dan UKM Kota Kediri pada wawancara dengan penulis bahwa masih sangat
perlu diadakan sosialisasi tentang Undang-Undang Perkoperasian dan Peraturan
Pemerintah kepada pengawas dan pengelola KSP di Kota Kediri. Sedangkan menurut
Ibu Endang sudah seringkali diingatkan para pengelola koperasi di Kota Kediri
agar melaksanakan usaha simpan pinjam sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
pasal 62 menyatakan dalam rangka memberikan bimbingan dan kemudahan kepada
koperasi, pemerintah:
a.
Membimbing usaha
koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi anggotanya
b.
Mendorong,
mengembangkan,dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan
penelitian perkoperasian.
Menurut penulis,
undang-undang memerintahkan pemerintah melakukan pembinaan kepada koperasi dan
harus memberikan bimbingan kepada pengelola agar mematuhi konstitusi yang ada.
kenyataan yang ada Dinas Koperasi Kota Kediri kurang serius dalam pembinaan,
yang di buktikan dengan masih adanya KSP yang ada di Kota Kediri dalam
menjalankan usahanya tidak taat pada konstitusi yang ada. Bunga yang tinggi 4%
per bulan, jangka waktu angsuran yang pendek (sepuluh minggu lunas), calon
anggota masyarakat diluar kota Kediri, pemahaman hukum perkoperasian bagi
pengurus, pengelola, anggota, masih menjadi persoalan penting di koperasi
simpan pinjam. Menurut Satjito Rahardjo menegaskan meskipun dibuat peraturan
hukum yang bersifat kekeluargaan, namun apabila para penyelenggara negara
(petugas hukum) bersifat perorangan maka peraturan tersebut tidak ada artinya
dalam pratek. Sebaliknya, walaupun peraturan hokum dibuat tidak sempurna tetapi
bila semangat para penyelenggaranya baik, maka hokum tersebut akan terlaksana
dengan baik pula.
c.
Fasilitas yang
mendukung pelaksanaan hukum.
Tersedianya
fasilitas-fasilitas yang mendukung bekerjanya hukum merupakan sarana (modal)
untuk mencapai tujuan yang dikehendaki oleh hukum yaitu kesejahteraan
masyarakat. Dalam konteks hukum ekonomi “fasilitas-fasilitas” yang dapat
disediakan oleh hukum antara lain: fasilitas untuk mewujudkan suasana tentram
dalam berusaha seperti tempat yang aman; fasilitas memberi kemudahan. misalnya
kemudahan dalam akses kredit serta; fasilitas dalam mewujudkan hubungan
kemitraan dan lain-lain2.
d.
Warga masyarakat
yang terkena peraturan
Pengertian
masyarakat mempunyai ruang lingkup yang luas menyangkut semua segi pergaulan
hidup manusia. Kesadaran hukum masyarakat dalam hal ini merupakan titik
sentralnya. Menurut teorinya ada tidaknya kesediaan seseorang untuk mentaati
atau tidak mentaati hukum ditentukan oleh kesadarannya, yaitu apa yang di dalam
kepustakaan sosiologi hukum disebut kesadaran hukum. Kesadaran hukum seseorang
menjadi hal yang sangat penting bagi berdayagunanya hukum, dengan kesadaran
hukum fungsi hukum akan berjalan dengan maksimal.
- Faktor Nilai
Nilai
yang hidup dalam suatu masyarakat merupakan faktor penentu bagi tumbuhnya
kesadaran orangperorang dalam hal berbuat atau tidak berbuat, patuh atau tidak
patuh terhadap semua peraturan yang berlaku.
- Unsur Politik.
Koperasi simpan
pinjam hanya dijadikan sebagai sarana untuk mencapai tujuan-tujuan politis
kepentingan pengurus. Budaya hukum yang menentukan sikap, ide, nilai-nilai
seseorang terhadap hukum di masyarakat. Oleh karena itu perwujudan tujuan,
nilai-nilai ataupun ideide yang terkandung di dalam peraturan hukum merupakan
suatu kegiatan yang tidak berdiri sendiri melainkan mempunyai hubungan timbal
balik yang erat dengan masyarakat. Struktur adalah kerangka atau rangkanya,
bagian yang tetap bertahan, bagian yang memberi semacam bentuk dan batasan
terhadap keseluruhan, jadi menyangkut struktur institusi-institusi penegakan hukum
yang dalam konteks ini adalah Pejabat Dinas koperasi dan usaha kecil menengah,
Pejabat Dekopinda dan para Notaris di Kota Kediri Subtansi adalah aturan, norma
dan pola perilaku nyata manusia yang berada dalam sistem itu. Substansi hukum
dalam penelitian ini adalah isi peraturan perundangan perkoperasian yang di
buat sesuai dengan nilainilai yang tumbuh dalam masyarakat koperasi, living
law. Misalnya, demokrasi ekonomi yang berasas kekeluargaan, prinsip
solidaritas dan lain-lain. Sedangkan kultur hukum adalah sikap manusia terhadap
hukum dan system hukum yang meliputi nilai, pandangan serta harapannya. kultur
hukum adalah suasana pikiran dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana
hukum digunakan, dihindari atau disalahgunakan. Oleh karena itu, tanpa kultur
hukum, system hukum tidak akan berdayaguna. Karena kultur hukum adalah
berbicara tentang sikap, pandangan atau persepsi seseorang atau sekelompok
masyarakat.
e. Dari segi anggota koperasi - Kurangnya pemahaman tentang perkoperasian.
- Adanya keterlambatan dalam melunasi peminjaman dari anggota koperasi simpan pinjam sehingga akhirnya mengakibatkan kas koperasi tidak cukup untuk mengurusi kebutuhan ruman tangga koperasi tersebut.
DAFTAR
BACAAN
Beny Susetyo,
Teologi
Ekonomi, Malang: Averroes Press, 2006.
Cliort Gerzt
(trj), Abangan, Santri dan Priyayi, Jakarta:
Pustaka Jaya, 1973.
Irwan
Abdullah, Konstruksi dan Reproduksi Kebudayaan, Yogyakarta:
Pustaka Pelajar, 2006.
Lawrence M.
Friedman, Law and Society, New Jersey: Prinntice Hall, 1975.
Selo
Sumardjan, Segi-segi Politik Program pembangunan Indonesia, Bandung:
Terate, 1969.
Soerjono
Soekanto, Fungsi Hukum dan Perubahan Sosial, Bandung:
Alumi,1981
Zudan Arief
Fahrullah, “Model Hukum Humanis Partisipatoris Sebagai sarana Pemberdayaan
Sektor Informal”, dalam Disertasi, Semarang:
UNDIP, 2001.