Minggu, 05 Oktober 2014

Mengenal ALS, penyakit di balik fenomena Ice Bucket Challenge (Bidang Kesehatan)

Merdeka.com - Akhir-akhir ini tengah fenomena Ice Bucket Challenge, yaitu sebuah tantangan yang dilakukan dengan menyiram kepala atau badan menggunakan satu ember air es. Meski terdengar berbahaya, namun tantangan yang menjadi viral ini dilakukan untuk tujuan yang mulia, yaitu mendonasikan uang dalam penelitian penyakit ALS atau Amyotrophic Lateral Sclerosis. Terlepas dari kontroversi Ice Bucket Challenge sendiri, tantangan ini telah membuka mata banyak orang mengenai penyakit ALS atau biasa disebut Lou Gehrig's Disease.

Lantas, apa itu ALS atau Lou Gehrig's Disease? ALS adalah salah satu penyakit mematikan yang menyerang saraf motorik. Berdasarkan Alabama's AS Association Chapter, ALS ditengarai dengan rasa lemah pada bagian tangan, kaki, lengan, atau kaki. Gejala lainnya adalah kesulitan untuk menelan makanan, berjalan, atau berbicara.

Gejala penyakit ALS ini memang tidak menyakitkan dan tak terlihat, namun ALS melemahkan tubuh manusia secara perlahan dan melucuti kemampuan motorik mereka secara bertahap. Hingga akhirnya pasien yang terkena ILS akan kehilangan kemampuan mereka untuk menggunakan tangan dan kaki.

"Penyakit ini 100 persen fatal. Pikiran orang yang terkena ALS masih bisa berfungsi dengan normal, namun mereka secara progresif kehilangan kontrol akan otot dan tubuh mereka, hingga akhirnya mereka tak akan bisa bernapas," ungkap Cassie Barber dari ALS Association Alabama Chapter, seperti dilansir oleh Fox10TV (17/08).

Hingga saat ini ALS Association melakukan penelitian terkait penyakit tersebut dan memberikan perawatan serta bantuan pada pasien yang terkena ALS. Obat untuk menyembuhkan ALS belum ditemukan. Dokter bahkan belum mengetahui dengan jelas bagaimana ALS bisa menyerang dan berkembang dalam tubuh manusia. Karena itu, penelitian untuk ALS sangat dibutuhkan demi menemukan perawatan dan penyembuhan untuk penyakit ini.

"Jika seseorang terdiagnosis kanker, selalu ada cara untuk merawatnya. Apa yang harus dilakukan, apa yang harus dihindari. Begitu juga dengan penyakit lain seperti diabetes atau penyakit jantung. Namun untuk ALS, tak ada. Anda hanya harus pulang perawat pasien ALS di rumah," tambah Barber.

Inilah yang kemudian memicu ide untuk melakukan tantangan Ice Bucket Challenge demi mengumpulkan uang untuk melakukan penelitian terkait ALS dan cara penyembuhannya. Barber juga berharap tantangan Ice Bucket Challenge akan terus membuat masyarakat waspada terhadap penyakit ALS dan menggerakkan banyak orang untuk peduli terhadap upaya penelitian penyakit ini.

"Selain melakukan Ice Bucket Challenge, kuharap orang-orang juga membuat donasi sehingga kami bisa memberikan perawatan terbaik dan melakukan penelitian untuk menemukan obat bagi penyakit ini," jelas Barber.

ALS adalah penyakit yang sangat mematikan dan menyengsarakan korbannya. Korban akan menjadi lumpuh total meski pikiran mereka masih bisa bekerja dengan baik. Sementara itu, perlahan-lahan mereka akan mengalami kematian karena tak bisa bernapas atau jantung mereka berhenti berdetak. Memberikan donasi untuk penelitian ALS adalah hal yang mulia. Namun sebaiknya jika tak cukup bugar, jangan mencoba tantangan Ice Bucket Challenge-nya.

Baca berita selengkapnya:

Sumber: merdeka.com


Analisis:

Koreksi: ILS (ALS)

       Sekitar pertengahan 2013 hingga saat ini, sebuah fenomena Ice Bucket Challenge (IBC) menjadi populer di media sosial di Amerika Serikat dan meluas ke beberapa negara lainnya. Fenomena ini telah mengalihkan perhatian banyak kalangan bahkan para pesohor dunia, baik pengusaha, aktor film, penyanyi, artis televisi maupun olahragawan yang mengikuti kegiatan yang merupakan aksi solidaritas ini. 

         Ice Bucket Challenge adalah sebuah tantangan yang dilakukan dengan menyiram kepala atau badan menggunakan satu ember air es. Ice Bucket Challenge mempunyai 2 opsi peraturan permainan, yaitu menyumbangkan $ 10 jika peserta telah menuangkan air es di atas kepala mereka atau menyumbangkan $ 100 jika peserta tidak melakukannya. Keberadaan Ice Bucket Challenge memiliki tujuan yang mulia yaitu mendukung penggalangan dana untuk penelitian ALS. ALS adalah salah satu penyakit mematikan yang menyerang saraf motorik, pasien ALS kehilangan kontrol akan otot dan tubuh mereka. Sampai saat ini, belum ada obat yang dapat menyembuhkan penyakit ALS. Oleh karena itu, donasi dana yang terkumpul termasuk dari Ice Bucket Challenge, akan digunakan untuk melakukan penelitian lebih lanjut mengenai penyembuhan ALS.  

         Namun, perlu di perhatikan kembali untuk para peserta yang akan melakukan Ice Bucket Chellenge. Sebelum melakukan Ice Bucket Challenge, kondisi kesehatan peserta harus diperhatikan terlebih dahulu. Ice Bucket Challenge ditujukan untuk peserta yang mempunyai kesehatan yang cukup baik. Karena, Ice Bucket Challenge memiliki efek samping yang perlu di pertimbangkan kembali oleh peserta sebelum melakukannya. 




Minggu, 29 Juni 2014

Pengadilan Niaga

Pengadilan Niaga adalah Pengadilan Khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perkara kepailitan dan penundaan kewajiban dan pembayaran utang (PKPU). Pengadilan Niaga juga berwenang menangani sengketa-sengketa komersial lainnya seperti sengketa di bidang hak kekayaan intelektual (HKI) dan sengketa dalam proses likuidasi bank yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Ruang lingkup kewenangan Pengadilan Niaga tidak hanya mencakup perkara kepailitan dan penundaan kewajiban dan pembayaran utang (PKPU) saja. Tapi, Pengadilan Niaga juga berwenang menangani sengketa-sengketa komersial lainnya seperti sengketa di bidang hak kekayaan intelektual (“HKI”) dan sengketa dalam proses likuidasi bank yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”).


Jadi, berdasarkan peraturan perundang-undangan, hingga saat ini Pengadilan Niaga berwenang menangani perkara-perkara sebagai berikut: 


a.  Kepailitan dan PKPU, serta hal-hal yang berkaitan dengannya, termasuk kasus-kasus actio pauliana dan prosedur renvoi tanpa memperhatikan apakah pembuktiannya sederhana atau tidak (lihat UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang).


b.   Hak kekayaan intelektual:

  1. Desain Industri (lihat UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri)
  2. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (lihat UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu) 
  3. Paten (lihat UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten 
  4. Merek (lihat UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek 
  5. Hak Cipta (lihat UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta).

c.  Lembaga Penjamin Simpanan (lihat UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin    Simpanan):

  1.  Sengketa dalam proses likuidasi. 
  2. Tuntutan pembatalan segala perbuatan hukum bank yang mengakibatkan berkurangnya aset atau bertambahnya kewajiban bank, yang dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum pencabutan izin usaha.


Jadi, seperti telah kami uraikan di atas, kewenangan Pengadilan Niaga tidak hanya mencakup perkara kepailitan saja, tapi juga perkara-perkara dalam lingkup HKI dan LPS.
Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 menambah satu bab baru yaitu Bab Ketiga mengenai Pengadilan Niaga. Pembentukan peradilan khusus ini diharapkan dapat menyelesaikan masalah kepailitan secara cepat dan efektif. Pengadilan Niaga merupakan diferensiasi atas peradilan umum yang dimungkinkan pembentukanya berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang pokok-pokok kekuasaan kekuasaan kehakiman.
 

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 yang merupakan pembaharuan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998, tidak mengatur Pengadilan Niaga pada bab tersendiri, akan tetapi masuk pada Bab V tentang Ketentuan Lain-lain mulai dari Pasal 299 sampai dengan Pasal 303. Demikian juga dalam penyebutannya pada setiap pasal cukup dengan menyebutkan kata “Pengadilan” tanpa ada kata “Niaga” karena merujuk pada Bab I tentang Ketentuan Umum, Pasal 1 angka 7 bahwa Pengadilan adalah Pengadilan Niaga dalam Lingkungan peradilan umum.

a. Tugas dan Wewenang Pengadilan Niaga
Mengenai tugas dan wewenang Pengadilan Niaga ini pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 diatur dalam Pasal 280, sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 diatur pada Pasal 300. Pengadilan Niaga merupakan lembaga peradilan yang berada di bawah lingkungan Peradilan Umum yang mempunyai tugas sebagai berikut (Rahayu Hartini, 2008 : 258 ) :

1) Memeriksa dan memutusakan permohonan pernyataan pailit
2) Memeriksa dan memutus permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
3) Memeriksa perkara lain di bidang perniagaan yang penetapannya ditetapkan dengan undang-undang, misalnya sengketa di bidang HaKI.
 

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 juga mengatur tentang kewenangan Pengadilan Niaga dalam hubungannya dengan perjanjian yang mengadung klausula arbitrase. Dalam Pasal 303 ditentukan bahwa Pengadilan tetap berwenang memeriksa dan menyelesaikan permohonan pernyataan pailit dari pihak yang terikat perjanjian yang memuat klausula arbitrase, sepanjang utang yang menjadi dasar permohonan pernyataan pailit telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tentang syarat-syarat kepailitan. Ketentuan pasal tersebut dimaksudkan untuk memberi penegasan bahwa Pengadilan tetap berwenang memeriksa dan menyelesaikan permohonan pernyataan pailit dari para pihak, sekalipun perjanjian utang piutang yang mereka buat memuat klausula arbitrase.

 
Sumber:





Pembatalan UU Koperasi No. 17 tahun 2012

Setelah UU No. 25 tahun 1992 digantikan dengan UU No. 17 tahun 2012 jika dilihat dari sisi pengertian dalam UU No 25 Tahun 1992 menjabarkan pengertian koperasi sebagai badan usaha dan badan hukum yang beranggotakan orang-seorang. Sedangkan UU No 17 Tahun 2012 menjabarkan pengertian koperasi sebagai badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan. Mendeskripsikan koperasi sebagai badan usaha dan badan hukum yang jelas memiliki makna yang berbeda. Yang mana badan usaha merupakan kesatuan yuridis, teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan sebagai acuan dalam melakukan usaha, sedangkan badan hukum merupakan bagian dari badan usaha yang bersifat lebih mengingat dan ada sanksi yang tegas terhadap setiap pelanggaran. Badan hukum juga terdapat persetujuan pemerintah dalam penyelenggaraan suatu usaha. 
Prinsip Koperasi  menurut UU No 17 Tahun 2012 yang terdapat pada Pasal 6 yaitu :
1.    Koperasi melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi :
2.    Keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka
3.    Pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis
4.    Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi
5.    Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen
6. Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi
7.  Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional
8. Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.
Prinsip Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1 menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha Koperasi sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.
Prinsip Koperasi  menurut UU No 25 Tahun 1992 yang terdapat pada pasal 5 yaitu :
Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
1.  keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.   pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.  pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4.   pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.   kemandirian
Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :
a.  pendidikan perkoperasian
b.  kerja sama antarkoperasi
Dilihat dari makna prinsip koperasi, UU No 25 Tahun 1992 menguraikan prinsip koperasi tidak hanya menekankan sifat keanggotaan dan pengelolaan koperasi tetapi juga merekan penekanan terhadap balas jasa dari sisa hasil usaha yang diperoleh. Sedangkan dalam UU No 17 Tahun 2012 makna dari prinsip koperasi lebih menekankan pada pelayanan prima sebagai prinsip koperasi dan merevisi penekanan balas jasa dari sisa hasil usaha yang diperoleh karena hal ini dianggap bukan sebagai prinsip koperasi yang menekankan makna pelayanan yang ada pada UU No 25 Tahun 1992.
Untuk melihat perbedaan yang signifikan bisa dicek disini http://www.dataaceh.com/2013/09/perbedaan-uu-25-koperasi-lama-dan-uu-17.html

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, pada tanggal 28 Mei 2014 dibatalkan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 28/PUU-XI/2013 dalam amar putusannya antara lain memutuskan sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian bertentangan dengan Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945.
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian tidak mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat.
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya Undang-Undang yang baru.
  4. Putusan tersebut dibacakan pada tanggal 28 mei 2014 pukul 09.30 WIB oleh Hakim Ketua : HAMDAN ZOELVA.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusanya yang dibacakan pada tanggal 28 Mei 2014 telah memutuskan pembatalan terhadap UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian sepenuhnya. UU ini telah dianggap bertentangan dengan UUD 1945 secara fundamental karena dianggap telah mencabut asas kekeluargaan dan demokrasi dalam koperasi. Sementara itu, untuk mengisi kekosongan hukum maka diberlakukanlah UU lama Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Untuk lebih lengkapnya dapat dilihat Disini

Sumber:
- http://areabacabaca.blogspot.com/2014/06/uu-koperasi-indonesia.html
- http://adityapatria.wordpress.com/2014/05/28/pembatalan-undang-undang-nomor-17-tahun-2012-tentang-perkoperasian/
- http://www.antaranews.com/berita/436287/mk-batalkan-undang-undang-tentang-perkoperasian

 

Selasa, 24 Juni 2014

Scrapbook Simple

Hari minggu kemarin aku baru inget kalo ada tugas untuk hari senin yaitu bikin scrapbook untuk kritik saran salah satu praktikum, tapi karena minggu pagi aku ada acara keluarga makanya malem seninnya aku langsung buat. Karena waktu yang cukup singkat dan aku kehabisan ide makanya aku langsung kumpulin bahan-bahan yang sekiranya aku bisa gunakan untuk membuat scrapbook, alhasil yang terkumpul pun seperti ini:
Ada kertas jilidan, spidol, sampul batik, kertas origami, kertas tempel bentuk bintang & love (aku gatau namanya apa hehe), benang jahit, gunting, tip-x, penggaris, kertas file.



Nah karena deadline akupun tanpa memikirkan temanya seperti apa hanya terpikir colorful, langsung bergegas menggunting kertas origami berbentuk segitiga, membagi benang beberapa bagian, menggunting kertas jilidan berbentuk huruf, membuat kemeja dengan kertas batik, menggunting kertas origami berbentuk jalanan, memberikan sentuhan warna spidol, dan menulis kritik saran pada kertas tempel berbentuk bintang & love tersebut, serta tidak lupa 1 lembar foto aku. Alhasil seperti ini scrapbook buatan alinda yang mungkin bisa dibilang cukup simple bukan? hehe



By: Alinda




Resep Pisang Isi Keju

      Helloo reader and visitor. Aku mau bagi-bagi pengalaman aku nih, bikin cemilan super enak dan pasti teman-teman bisa nih buat sendiri di rumah. Makanannya ga asing banget ko di telinga kita karena emang makanan yang satu ini tuh ga terlalu sulit dibuat sendiri dan udah cukup banyak juga yang berjualan makanan ini, nama makanannya itu piscok (pisang cokelat). Nah beberapa hari yang lalu aku coba bikin makanan yang satu ini atau yang bisa dibilang cemilan kali ya haha, tapi dengan taste yang berbeda yaitu mengganti cokelat dengan keju! haha.

Pertama-tama teman-teman siapin dulu ya bahan-bahannya, yaitu:

- beberapa buah pisang uli
- beberapa lembar kulit lumpia (sesuai jumlah pisangnya)
- keju cheddar
- vanili bubuk
- sedikit air.











Cara membuatnya:

1. Siapkan 1 lembar kulit lumpia, sedangkan di wadah lain cairkan bubuk vanili dengan sedikit air. Lalu oleskan pada lembaran kulit lumpia untuk memberikan aroma vanili ketika di goreng.


2. Berikan 1 buah pisang uli dan irisan keju di atasnya, lalu di gulung.


3. Setelah melakukan langkah-langkah diatas berulang kali sehingga menghasilkan lilitan pisang sesuai yang di inginkan, langkah terakhir adalah menggoreng pisang tersebut hingga berwarna kecokelatan.


Pisang isi keju pun siap di santap. Selamat mencoba :)


By: Alinda





Refreshing Time at Taman Bunga Nusantara

       Minggu, 15 juni 2014 hari itu saya gunakan untuk pergi berlibur bersama teman-teman panitia lainnya setelah seminggu sebelumnya saya di sibukan untuk mempersiapkan acara Isra Miraj Nabi Muhammad Tahun 1435 H. Dan alhamdulillah saat hari H acara tersebut dapat berjalan dengan lancar. Setelah acara selesai para panitia pun mengadakan evaluasi dan di akhir evaluasi para panitia pun berinstruksi untuk pergi berlibur untuk "Refreshing Time" hehe. Saat itu banyak sekali recommend-recommend tempat wisata yang bagus tetapi karena para panitia yang masih dalam keadaan sekolah dan kuliah maka kami memutuskan untuk berlibur 1 hari saja yaitu di hari minggu dan memilih lokasi yang tidak terlalu jauh tetapi tempatnya menarik yaitu Taman Bunga Nusantara yang terletak di cipanas-cianjur, Jawa Barat. Kami berangkat pukul 07.00 WIB menggunakan Bis AC. Dan tiba di Taman Bunga Nusantara pukul 10.30 WIB. 

      Saat sampai sana saya pun langsung bergegas membeli tiket masuk, dan alhasil setelah saya masuk suasana hijau, ramai, nan sejuk pun terdeskripsi jelas saat itu. Karena saat itu hari minggu sehingga banyak sekali pengunjung mulai dari orang tua, dewasa, remaja sampai anak-anak terlihat disana. Dan yang membuat saya kaget adalah banyak sekali wisatawan arab hehe. Sampai saat saya dan teman-teman sedang berjalan-jalan menelusuri taman tersebut ada sepasang orang arab yang meminta tolong kepada kami untuk diambilkan gambar mereka :).

    Tidak lupa saya dan teman-teman pun berfoto-foto disana, kami makan bersama, makan es cream bersama, dan ngebolang bersama haha. Sampai tidak terasa pukul 14.00 WIB dan saat itu hujan pun turun sampai akhirnya kami berteduh di tempat aksesoris. Sembari menunggu hujan reda saya dan teman-teman pun melihat-lihat aksesoris-aksesorisnya. Setelah hujan reda dan saat itu waktu menunjukan pukul 16.00 WIB saya dan rombongan kembali ke bis dan langsung pulang. Tetapi tidak lupa berhenti di tempat oleh-oleh untuk sekedar membeli oleh-oleh khas sana dan sebuah mie instant untuk menghangatkan badan. Sekitar pukul 22.00 WIB saya dan rombongan pun tiba di Depok kembali dan langsung pulang ke rumah masing-masing. Sungguh refreshing yang mengesankan untuk saya. Terima Kasih. 
Berikut foto-foto yang sempat saya abadikan disana (saya memakai baju tosca). :)




Rabu, 14 Mei 2014

Virus MERS ?

Haii reader and visitor. 
Bagi kalian yang suka update berita akhir-akhir ini, pasti sering mendengar berita tentang "Virus MERS", benar bukan?.
Lalu sebenarnya virus mers itu apa ya? gejala yang terjadi seperti apa?. Lalu cara apa yang harus dilakukan untuk mencegah penularan virus MERS?
Yukk sama-sama kita simak info berikut:

MERS adalah singkatan dari Middle East Respiratory Syndrome Corona Virus. Virus ini merupakan jenis baru dari kelompok Coronavirus (Novel Corona Virus). Virus ini pertama kali dilaporkan pada bulan September 2012 di Arab Saudi. MERS (Middle East Respiratory Syndrome) disebabkan oleh virus yang disebut korona virus, yang masih satu kelompok dengan virus SARS. 

Menurut Dr Ari Fahrial Syam, SpPD-KGEH, MMB, FINASIM, FAC, Praktisi klinis dari FKUI-RSCM, virus corona jenis baru tersebut sangat berbahaya karena dapat menular dari orang ke orang, serta tingkat mortalitasnya yang tinggi.

Gejala penyakit ini mirip dengan flu, yakni demam, batuk, dan sesak napas. Namun, virus ini akan menyerang hebat jika menginfeksi saluran pernapasan. Indonesia termasuk negara yang paling rentan terjangkit Sindrom Pernapasan Timur Tengah (MERS). Penyakit ini pertama kali ditemukan di Arab Saudi pada tahun 2012. Virus MERS ini biasanya akan menyerang orang-orang yang memiliki kekebalan tubuh rendah, seperti lansia, anak kecil, orang yang sedang kelelahan, dan orang yang dalam perjalanan. Karenanya, kita harus menjaga kesehatan tubuh dengan baik.

Cara penularan atau penyebaran virus MERS:
 
1. Penularan lewat cairan penderita yang bersin atau batuk.
2. Penularan lewat sentuhan benda-benda yang terkontaminasi virus.
3. Kontak langsung dengan penderita.

Berikut beberapa cara pencegahan virus MERS yang sudah mulai dilakukan di Indonesia:

1. Alat Thermoscan


Sejumlah bandara internasional di Indonesia sudah mulai menggunakan alat Thermoscan untuk mendeteksi penumpang yang terjangkit virus MERS. Alat tersebut berguna untuk mendeteksi kelainan suhu tubuh penumpang.

Apabila ada penumpang yang suhu tubuhnya di atas 38 derajat celcius, Thermoscan mampu mendeteksi kelainan tersebut. Peningkatan suhu tubuh itu biasanya disertai batuk dan flu.

2. Tim medis


Sejumlah bandara juga menyediakan layanan medis untuk para penumpang yang diduga terjangkit virus MERS. Jika positif, maka penumpang tersebut akan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat mengobatan intensif.

3. Penetapan kriteria khusus


Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kriteria yang diimbau agar tidak melakukan ibadah umroh dan haji bagi jamaah di Tanah Air. Kriteria itu antara lain, jamaah yang berusia lebih dari 65 tahun, jamaah dengan penyakit kronis, dan defisiensi kekebalan tubuh, wanita hamil, serta anak-anak di bawah umur 12 tahun.

Kebijakan itu dikeluarkan karena virus MERS sangat rentan menyerang orang-orang yang masuk dalam kriteria tersebut. Bagi Anda yang masuk kriteria itu, sebaiknya tunda dulu rencana Anda untuk berpergian ke Arab Saudi.

4. Kesiapsiagaan


Sejumlah rumah sakit di Indonesia juga sudah mulai bersiap untuk mengantisipasi jika ada pasien yang terjangkit virus MERS. Mulai dari tenaga ahli dan juga ruangan khusus untuk pasien MERS pun sudah mulai disiapkan.

Itulah beberapa upaya pencegahan yang dilakukan di Indonesia. Semoga dengan cara-cara tersebut, Indonesia bisa terbebas dari virus MERS meskipun banyak jamaah umroh atau pun haji yang akan pergi ke Arab Saudi.


Sumber:
  • http://ciricara.com/2014/05/12/cara-pencegahan-virus-mers-di-indonesia/
  • http://dunibola.blogspot.com/2014/05/pengertian-apa-itu-virus-mers.html

Kamis, 08 Mei 2014

Koperasi Karangasem Membangun (KKM) Terindikasi Mempraktikan Money Game

Kasus :
 
DENPASAR - Polda Bali menutup Koperasi Karangasem Membangun (KKM) yang terindikasi mempraktikkan penggandaan uang (money game). Selain itu, polisi menahan Ketua KKM I Gde Putu Kertia. Tragisnya, Kertia yang juga Dirut PDAM Karangasem langsung dipecat. Nasib serupa juga dialami Nengah Wijanegara yang menjadi Dirut KKM.Hingga kini memang belum ada nasabah koperasi tersebut yang merasa dirugikan. Namun, dari penyelidikan petugas, KKM diduga menggandakan uang mirip multilevel marketing (MLM) dengan menggunakan sistem piramida.Anggota yang mendaftar lebih awal dibayar dari setoran nasabah berikutnya. Jika keanggotaan terhenti, dipastikan akan terjadi gejolak. Sebab, uang yang berhasil dikumpulkan KKM dari masyarakat mencapai ratusan miliar rupiah.Selain menahan dua tersangka, polisi memblokir uang nasabah di dua bank dengan nilai total Rp 282 miliar. Uang sebanyak itu selama ini disimpan di Bank BNI dan Bank BPD.Petugas juga menyita uang tunai Rp 15 miliar di brankas dan tiga kilogram perhiasan emas. Semua didapat dari kantor pusat KKM, Jalan A. Yani 459, Amlapura, Karangasem. ''Kami berusaha menyelamatkan uang masyarakat,'' papar Kapolda Bali Irjen Pol T. Ashikin.Ashikin menjelaskan, bisnis yang dilakoni KKM hanya menerima uang simpanan dari masyarakat. Memang, ada bisnis jual sembako, perhiasan, dan yang lain. Tapi, itu dirasa tidak bisa mencukupi pembayaran bunga yang hampir mencapai 150 persen.Polisi juga menemukan adanya bisnis aneh. KKM yang berdiri pada 28 Maret 2006 mengharuskan anggota menyetor Rp 50 juta. Janjinya bisa mendapat mobil Avanza yang harganya dua kali lipat dari uang setoran pertama itu. Begitu juga, bila menyetor uang Rp 5 juta dalam hitungan enam bulan, nasabah bisa mendapatkan sepeda motor yang diinginkan. Janji itu sangat mustahil. Bunga bank saja berada di kisaran lima persen setahun. Deposito pun tak bisa mencapai perkembangan nominal yang fantastis seperti itu. Karena belum ada masyarakat yang melaporkan kasus tersebut ke arah penipuan, Kapolda merujuk pasal 16 Undang-Undang Perbankan. Lembaga nonbank tidak boleh menerima penyertaan dana dari masyarakat tanpa izin dari Bank Indonesia (BI). Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.Polda sudah memprediksi bahwa penutupan itu akan memunculkan gejolak di kalangan nasabah. Apalagi, anggotanya sudah mencapai puluhan ribu. Hingga kemarin, satu satuan setingkat peleton (SST) Brimob dan Samapta Polda Bali disiagakan di Karangasem.Hingga sore kemarin, puluhan staf dan karyawan KKM sudah diperiksa. Demikian juga para manajer unit KKM. ''Sementara manajer-menajer unit masih berstatus saksi. Namun, tidak tertutup kemungkinan mereka bisa menjadi tersangka,'' ujar salah seorang penyidik.



Tanggapan:


Menurut saya investasi KKM bisa menawarkan keuntungan yang sangat tinggi sangat tidak masuk akal karena dilihat dari persentase perbankan pun hanya 5 % pertahun,dan deposit juga tidak bisa mencapai nominal yang fantastis maka bisa dikatakan untuk jangka waktunya tidak akan bertahan lama. Salah satu  faktor yang memungkinkan adanya penipuan dan jatuhnya korban adalah tingkat pengetahuan yang rendah para calon nasabah yang akan ikut serta, penggandaan uang seperti Multi Level Marketing (MLM) tersebut memiliki kendala jika adanya salah satu anggota yang keluar. Sama sepertinya dengan kasus ini, penggandaann uang yang mustahil.  Pasal 16 Undang-undang perbankan lembaga nonbank menerangkan bahwa, tidak boleh menerima dana penyertaan dari masyarakat tanpa izin dari Bank Indonesia (BI). Hal tersebut telah jelas jika masyarakat setidaknya mengetahui hal hukum tersebut dan tidak akan mengambil resiko berat untuk mengikuti atau pun menyelenggarai lembaga-lembaga lainnya.

Selasa, 06 Mei 2014

Pelanggaran Pendirian Industri Ilegal (Home Industry Miras)


Menurut UU No. 05 Tahun 1984, Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri. Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengelola bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Kelompok industri adalah bagian-bagian utama kegiatan industri, yaitu kelompok industri hulu atau disebut juga kelompok industri dasar, kelompok industri hilir, dan kelompok industri kecil.     

Menurut UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 2, Pembangunan industri berlandaskan demokrasi ekonomi, kepercayaan pada kemampuan dan kekuatan diri sendiri, manfaat, dan kelestarian lingkungan hidup. Berdasarkan pasal 3 UU RI No. 05 Tahun 1984, tujuan pembangunan industri adalah sebagai berikut:

1.  Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata dengan memanfaatkan dana, sumber daya alam, dan/atau hasil budidaya serta dengan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup;
2. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara bertahap, mengubah struktur perekonomian ke arah yang lebih baik, maju, sehat, dan lebih seimbang sebagai upaya untuk mewujudkan dasar yang lebih kuat dan lebih luas bagi pertumbuhan ekonomi pada umumnya, serta memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan industri pada khususnya;
3. Meningkatkan kemampuan dan penguasaan serta mendorong terciptanya teknologi yang tepat guna dan menumbuhkan kepercayaan terhadap kemampuan dunia usaha nasional;
4. Meningkatkan keikutsertaan masyarakat dan kemampuan golongan ekonomi lemah, termasuk pengrajin agar berperan secara aktif dalam pembangunan industri;
5.  Memperluas dan memeratakan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha, serta meningkatkan peranan koperasi industri;
6. Meningkatkan penerimaan devisa melalui peningkatan ekspor hasil produksi nasional yang bermutu, disamping penghematan devisa melalui pengutamaan pemakaian hasil produksi dalam negeri, guna mengurangi ketergantungan kepada luar negeri;
7. Mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan industri yang menunjang pembangunan daerah dalam rangka pewujudan Wawasan Nusantara;
8. Menunjang dan memperkuat stabilitas nasional yang dinamis dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional.

Kasus dapat dilihat  Disini

Tanggapan saya:
Berdasarkan kasus pada link diatas, home industry yang dimiliki oleh inisial I tersebut bersifat ilegal. Karena pemilik (inisial I) belum mendapatkan izin operasi untuk pabrik produksi miras tersebut. Ditambah miras yang diproduksi bersifat oplosan dimana zat-zat yang terkandung dalam minuman tersebut sangat berbahaya sehingga berakibat fatal bagi yang mengkonsumsinya. Sanksi terhadap pelanggaran oleh perusahaan tersebut sebagaimana tertulis dalam UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 24 ayat 1, yaitu Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya. Selain pelanggaran tersebut, pemilik (inisial I ) akan mendapatkan pasal berlapis karena inisial I tersebut tertangkap oleh polres kediri dalam keadaan tidak normal (mabuk berat).