Kamis, 08 Mei 2014

Koperasi Karangasem Membangun (KKM) Terindikasi Mempraktikan Money Game

Kasus :
 
DENPASAR - Polda Bali menutup Koperasi Karangasem Membangun (KKM) yang terindikasi mempraktikkan penggandaan uang (money game). Selain itu, polisi menahan Ketua KKM I Gde Putu Kertia. Tragisnya, Kertia yang juga Dirut PDAM Karangasem langsung dipecat. Nasib serupa juga dialami Nengah Wijanegara yang menjadi Dirut KKM.Hingga kini memang belum ada nasabah koperasi tersebut yang merasa dirugikan. Namun, dari penyelidikan petugas, KKM diduga menggandakan uang mirip multilevel marketing (MLM) dengan menggunakan sistem piramida.Anggota yang mendaftar lebih awal dibayar dari setoran nasabah berikutnya. Jika keanggotaan terhenti, dipastikan akan terjadi gejolak. Sebab, uang yang berhasil dikumpulkan KKM dari masyarakat mencapai ratusan miliar rupiah.Selain menahan dua tersangka, polisi memblokir uang nasabah di dua bank dengan nilai total Rp 282 miliar. Uang sebanyak itu selama ini disimpan di Bank BNI dan Bank BPD.Petugas juga menyita uang tunai Rp 15 miliar di brankas dan tiga kilogram perhiasan emas. Semua didapat dari kantor pusat KKM, Jalan A. Yani 459, Amlapura, Karangasem. ''Kami berusaha menyelamatkan uang masyarakat,'' papar Kapolda Bali Irjen Pol T. Ashikin.Ashikin menjelaskan, bisnis yang dilakoni KKM hanya menerima uang simpanan dari masyarakat. Memang, ada bisnis jual sembako, perhiasan, dan yang lain. Tapi, itu dirasa tidak bisa mencukupi pembayaran bunga yang hampir mencapai 150 persen.Polisi juga menemukan adanya bisnis aneh. KKM yang berdiri pada 28 Maret 2006 mengharuskan anggota menyetor Rp 50 juta. Janjinya bisa mendapat mobil Avanza yang harganya dua kali lipat dari uang setoran pertama itu. Begitu juga, bila menyetor uang Rp 5 juta dalam hitungan enam bulan, nasabah bisa mendapatkan sepeda motor yang diinginkan. Janji itu sangat mustahil. Bunga bank saja berada di kisaran lima persen setahun. Deposito pun tak bisa mencapai perkembangan nominal yang fantastis seperti itu. Karena belum ada masyarakat yang melaporkan kasus tersebut ke arah penipuan, Kapolda merujuk pasal 16 Undang-Undang Perbankan. Lembaga nonbank tidak boleh menerima penyertaan dana dari masyarakat tanpa izin dari Bank Indonesia (BI). Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.Polda sudah memprediksi bahwa penutupan itu akan memunculkan gejolak di kalangan nasabah. Apalagi, anggotanya sudah mencapai puluhan ribu. Hingga kemarin, satu satuan setingkat peleton (SST) Brimob dan Samapta Polda Bali disiagakan di Karangasem.Hingga sore kemarin, puluhan staf dan karyawan KKM sudah diperiksa. Demikian juga para manajer unit KKM. ''Sementara manajer-menajer unit masih berstatus saksi. Namun, tidak tertutup kemungkinan mereka bisa menjadi tersangka,'' ujar salah seorang penyidik.



Tanggapan:


Menurut saya investasi KKM bisa menawarkan keuntungan yang sangat tinggi sangat tidak masuk akal karena dilihat dari persentase perbankan pun hanya 5 % pertahun,dan deposit juga tidak bisa mencapai nominal yang fantastis maka bisa dikatakan untuk jangka waktunya tidak akan bertahan lama. Salah satu  faktor yang memungkinkan adanya penipuan dan jatuhnya korban adalah tingkat pengetahuan yang rendah para calon nasabah yang akan ikut serta, penggandaan uang seperti Multi Level Marketing (MLM) tersebut memiliki kendala jika adanya salah satu anggota yang keluar. Sama sepertinya dengan kasus ini, penggandaann uang yang mustahil.  Pasal 16 Undang-undang perbankan lembaga nonbank menerangkan bahwa, tidak boleh menerima dana penyertaan dari masyarakat tanpa izin dari Bank Indonesia (BI). Hal tersebut telah jelas jika masyarakat setidaknya mengetahui hal hukum tersebut dan tidak akan mengambil resiko berat untuk mengikuti atau pun menyelenggarai lembaga-lembaga lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar