Kasus :
DENPASAR - Polda Bali menutup Koperasi Karangasem Membangun
(KKM) yang terindikasi mempraktikkan penggandaan uang (money game). Selain itu,
polisi menahan Ketua KKM I Gde Putu Kertia. Tragisnya, Kertia yang juga Dirut
PDAM Karangasem langsung dipecat. Nasib serupa juga dialami Nengah Wijanegara
yang menjadi Dirut KKM.Hingga kini memang belum ada nasabah koperasi tersebut
yang merasa dirugikan. Namun, dari penyelidikan petugas, KKM diduga
menggandakan uang mirip multilevel marketing (MLM) dengan menggunakan sistem
piramida.Anggota yang mendaftar lebih awal dibayar dari setoran nasabah
berikutnya. Jika keanggotaan terhenti, dipastikan akan terjadi gejolak. Sebab,
uang yang berhasil dikumpulkan KKM dari masyarakat mencapai ratusan miliar
rupiah.Selain menahan dua tersangka, polisi memblokir uang nasabah di dua bank
dengan nilai total Rp 282 miliar. Uang sebanyak itu selama ini disimpan di Bank
BNI dan Bank BPD.Petugas juga menyita uang tunai Rp 15 miliar di brankas dan
tiga kilogram perhiasan emas. Semua didapat dari kantor pusat KKM, Jalan A.
Yani 459, Amlapura, Karangasem. ''Kami berusaha menyelamatkan uang
masyarakat,'' papar Kapolda Bali Irjen Pol T. Ashikin.Ashikin menjelaskan,
bisnis yang dilakoni KKM hanya menerima uang simpanan dari masyarakat. Memang, ada
bisnis jual sembako, perhiasan, dan yang lain. Tapi, itu dirasa tidak bisa
mencukupi pembayaran bunga yang hampir mencapai 150 persen.Polisi juga
menemukan adanya bisnis aneh. KKM yang berdiri pada 28 Maret 2006 mengharuskan
anggota menyetor Rp 50 juta. Janjinya bisa mendapat mobil Avanza yang harganya
dua kali lipat dari uang setoran pertama itu. Begitu juga, bila menyetor
uang Rp 5 juta dalam hitungan enam bulan, nasabah bisa mendapatkan sepeda motor
yang diinginkan. Janji itu sangat mustahil. Bunga bank saja berada di kisaran
lima persen setahun. Deposito pun tak bisa mencapai perkembangan nominal yang
fantastis seperti itu. Karena belum ada masyarakat yang melaporkan kasus
tersebut ke arah penipuan, Kapolda merujuk pasal 16 Undang-Undang Perbankan.
Lembaga nonbank tidak boleh menerima penyertaan dana dari masyarakat tanpa izin
dari Bank Indonesia (BI). Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp 15
miliar.Polda sudah memprediksi bahwa penutupan itu akan memunculkan gejolak di
kalangan nasabah. Apalagi, anggotanya sudah mencapai puluhan ribu. Hingga
kemarin, satu satuan setingkat peleton (SST) Brimob dan Samapta Polda Bali
disiagakan di Karangasem.Hingga sore kemarin, puluhan staf dan karyawan KKM
sudah diperiksa. Demikian juga para manajer unit KKM. ''Sementara
manajer-menajer unit masih berstatus saksi. Namun, tidak tertutup kemungkinan
mereka bisa menjadi tersangka,'' ujar salah seorang penyidik.
Tanggapan:
Menurut saya investasi KKM bisa menawarkan keuntungan yang sangat tinggi sangat tidak masuk akal karena dilihat dari persentase perbankan pun hanya
5 % pertahun,dan deposit juga tidak bisa mencapai nominal yang fantastis maka bisa
dikatakan untuk jangka waktunya tidak akan bertahan lama. Salah satu faktor yang memungkinkan adanya penipuan dan jatuhnya
korban adalah tingkat pengetahuan yang rendah para calon nasabah yang akan ikut
serta, penggandaan uang seperti Multi Level Marketing (MLM) tersebut memiliki
kendala jika adanya salah satu anggota yang keluar. Sama sepertinya dengan
kasus ini, penggandaann uang yang mustahil. Pasal 16 Undang-undang perbankan lembaga
nonbank menerangkan bahwa, tidak boleh menerima dana penyertaan dari masyarakat
tanpa izin dari Bank Indonesia (BI). Hal tersebut telah jelas jika masyarakat
setidaknya mengetahui hal hukum tersebut dan tidak akan mengambil resiko berat
untuk mengikuti atau pun menyelenggarai lembaga-lembaga lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar