Minggu, 29 Juni 2014

Pengadilan Niaga

Pengadilan Niaga adalah Pengadilan Khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perkara kepailitan dan penundaan kewajiban dan pembayaran utang (PKPU). Pengadilan Niaga juga berwenang menangani sengketa-sengketa komersial lainnya seperti sengketa di bidang hak kekayaan intelektual (HKI) dan sengketa dalam proses likuidasi bank yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Ruang lingkup kewenangan Pengadilan Niaga tidak hanya mencakup perkara kepailitan dan penundaan kewajiban dan pembayaran utang (PKPU) saja. Tapi, Pengadilan Niaga juga berwenang menangani sengketa-sengketa komersial lainnya seperti sengketa di bidang hak kekayaan intelektual (“HKI”) dan sengketa dalam proses likuidasi bank yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”).


Jadi, berdasarkan peraturan perundang-undangan, hingga saat ini Pengadilan Niaga berwenang menangani perkara-perkara sebagai berikut: 


a.  Kepailitan dan PKPU, serta hal-hal yang berkaitan dengannya, termasuk kasus-kasus actio pauliana dan prosedur renvoi tanpa memperhatikan apakah pembuktiannya sederhana atau tidak (lihat UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang).


b.   Hak kekayaan intelektual:

  1. Desain Industri (lihat UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri)
  2. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (lihat UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu) 
  3. Paten (lihat UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten 
  4. Merek (lihat UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek 
  5. Hak Cipta (lihat UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta).

c.  Lembaga Penjamin Simpanan (lihat UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin    Simpanan):

  1.  Sengketa dalam proses likuidasi. 
  2. Tuntutan pembatalan segala perbuatan hukum bank yang mengakibatkan berkurangnya aset atau bertambahnya kewajiban bank, yang dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum pencabutan izin usaha.


Jadi, seperti telah kami uraikan di atas, kewenangan Pengadilan Niaga tidak hanya mencakup perkara kepailitan saja, tapi juga perkara-perkara dalam lingkup HKI dan LPS.
Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 menambah satu bab baru yaitu Bab Ketiga mengenai Pengadilan Niaga. Pembentukan peradilan khusus ini diharapkan dapat menyelesaikan masalah kepailitan secara cepat dan efektif. Pengadilan Niaga merupakan diferensiasi atas peradilan umum yang dimungkinkan pembentukanya berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang pokok-pokok kekuasaan kekuasaan kehakiman.
 

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 yang merupakan pembaharuan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998, tidak mengatur Pengadilan Niaga pada bab tersendiri, akan tetapi masuk pada Bab V tentang Ketentuan Lain-lain mulai dari Pasal 299 sampai dengan Pasal 303. Demikian juga dalam penyebutannya pada setiap pasal cukup dengan menyebutkan kata “Pengadilan” tanpa ada kata “Niaga” karena merujuk pada Bab I tentang Ketentuan Umum, Pasal 1 angka 7 bahwa Pengadilan adalah Pengadilan Niaga dalam Lingkungan peradilan umum.

a. Tugas dan Wewenang Pengadilan Niaga
Mengenai tugas dan wewenang Pengadilan Niaga ini pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 diatur dalam Pasal 280, sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 diatur pada Pasal 300. Pengadilan Niaga merupakan lembaga peradilan yang berada di bawah lingkungan Peradilan Umum yang mempunyai tugas sebagai berikut (Rahayu Hartini, 2008 : 258 ) :

1) Memeriksa dan memutusakan permohonan pernyataan pailit
2) Memeriksa dan memutus permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
3) Memeriksa perkara lain di bidang perniagaan yang penetapannya ditetapkan dengan undang-undang, misalnya sengketa di bidang HaKI.
 

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 juga mengatur tentang kewenangan Pengadilan Niaga dalam hubungannya dengan perjanjian yang mengadung klausula arbitrase. Dalam Pasal 303 ditentukan bahwa Pengadilan tetap berwenang memeriksa dan menyelesaikan permohonan pernyataan pailit dari pihak yang terikat perjanjian yang memuat klausula arbitrase, sepanjang utang yang menjadi dasar permohonan pernyataan pailit telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tentang syarat-syarat kepailitan. Ketentuan pasal tersebut dimaksudkan untuk memberi penegasan bahwa Pengadilan tetap berwenang memeriksa dan menyelesaikan permohonan pernyataan pailit dari para pihak, sekalipun perjanjian utang piutang yang mereka buat memuat klausula arbitrase.

 
Sumber:





Pembatalan UU Koperasi No. 17 tahun 2012

Setelah UU No. 25 tahun 1992 digantikan dengan UU No. 17 tahun 2012 jika dilihat dari sisi pengertian dalam UU No 25 Tahun 1992 menjabarkan pengertian koperasi sebagai badan usaha dan badan hukum yang beranggotakan orang-seorang. Sedangkan UU No 17 Tahun 2012 menjabarkan pengertian koperasi sebagai badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan. Mendeskripsikan koperasi sebagai badan usaha dan badan hukum yang jelas memiliki makna yang berbeda. Yang mana badan usaha merupakan kesatuan yuridis, teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan sebagai acuan dalam melakukan usaha, sedangkan badan hukum merupakan bagian dari badan usaha yang bersifat lebih mengingat dan ada sanksi yang tegas terhadap setiap pelanggaran. Badan hukum juga terdapat persetujuan pemerintah dalam penyelenggaraan suatu usaha. 
Prinsip Koperasi  menurut UU No 17 Tahun 2012 yang terdapat pada Pasal 6 yaitu :
1.    Koperasi melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi :
2.    Keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka
3.    Pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis
4.    Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi
5.    Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen
6. Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi
7.  Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional
8. Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.
Prinsip Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1 menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha Koperasi sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.
Prinsip Koperasi  menurut UU No 25 Tahun 1992 yang terdapat pada pasal 5 yaitu :
Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
1.  keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.   pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.  pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4.   pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.   kemandirian
Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :
a.  pendidikan perkoperasian
b.  kerja sama antarkoperasi
Dilihat dari makna prinsip koperasi, UU No 25 Tahun 1992 menguraikan prinsip koperasi tidak hanya menekankan sifat keanggotaan dan pengelolaan koperasi tetapi juga merekan penekanan terhadap balas jasa dari sisa hasil usaha yang diperoleh. Sedangkan dalam UU No 17 Tahun 2012 makna dari prinsip koperasi lebih menekankan pada pelayanan prima sebagai prinsip koperasi dan merevisi penekanan balas jasa dari sisa hasil usaha yang diperoleh karena hal ini dianggap bukan sebagai prinsip koperasi yang menekankan makna pelayanan yang ada pada UU No 25 Tahun 1992.
Untuk melihat perbedaan yang signifikan bisa dicek disini http://www.dataaceh.com/2013/09/perbedaan-uu-25-koperasi-lama-dan-uu-17.html

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, pada tanggal 28 Mei 2014 dibatalkan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 28/PUU-XI/2013 dalam amar putusannya antara lain memutuskan sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian bertentangan dengan Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945.
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian tidak mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat.
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya Undang-Undang yang baru.
  4. Putusan tersebut dibacakan pada tanggal 28 mei 2014 pukul 09.30 WIB oleh Hakim Ketua : HAMDAN ZOELVA.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusanya yang dibacakan pada tanggal 28 Mei 2014 telah memutuskan pembatalan terhadap UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian sepenuhnya. UU ini telah dianggap bertentangan dengan UUD 1945 secara fundamental karena dianggap telah mencabut asas kekeluargaan dan demokrasi dalam koperasi. Sementara itu, untuk mengisi kekosongan hukum maka diberlakukanlah UU lama Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Untuk lebih lengkapnya dapat dilihat Disini

Sumber:
- http://areabacabaca.blogspot.com/2014/06/uu-koperasi-indonesia.html
- http://adityapatria.wordpress.com/2014/05/28/pembatalan-undang-undang-nomor-17-tahun-2012-tentang-perkoperasian/
- http://www.antaranews.com/berita/436287/mk-batalkan-undang-undang-tentang-perkoperasian

 

Selasa, 24 Juni 2014

Scrapbook Simple

Hari minggu kemarin aku baru inget kalo ada tugas untuk hari senin yaitu bikin scrapbook untuk kritik saran salah satu praktikum, tapi karena minggu pagi aku ada acara keluarga makanya malem seninnya aku langsung buat. Karena waktu yang cukup singkat dan aku kehabisan ide makanya aku langsung kumpulin bahan-bahan yang sekiranya aku bisa gunakan untuk membuat scrapbook, alhasil yang terkumpul pun seperti ini:
Ada kertas jilidan, spidol, sampul batik, kertas origami, kertas tempel bentuk bintang & love (aku gatau namanya apa hehe), benang jahit, gunting, tip-x, penggaris, kertas file.



Nah karena deadline akupun tanpa memikirkan temanya seperti apa hanya terpikir colorful, langsung bergegas menggunting kertas origami berbentuk segitiga, membagi benang beberapa bagian, menggunting kertas jilidan berbentuk huruf, membuat kemeja dengan kertas batik, menggunting kertas origami berbentuk jalanan, memberikan sentuhan warna spidol, dan menulis kritik saran pada kertas tempel berbentuk bintang & love tersebut, serta tidak lupa 1 lembar foto aku. Alhasil seperti ini scrapbook buatan alinda yang mungkin bisa dibilang cukup simple bukan? hehe



By: Alinda




Resep Pisang Isi Keju

      Helloo reader and visitor. Aku mau bagi-bagi pengalaman aku nih, bikin cemilan super enak dan pasti teman-teman bisa nih buat sendiri di rumah. Makanannya ga asing banget ko di telinga kita karena emang makanan yang satu ini tuh ga terlalu sulit dibuat sendiri dan udah cukup banyak juga yang berjualan makanan ini, nama makanannya itu piscok (pisang cokelat). Nah beberapa hari yang lalu aku coba bikin makanan yang satu ini atau yang bisa dibilang cemilan kali ya haha, tapi dengan taste yang berbeda yaitu mengganti cokelat dengan keju! haha.

Pertama-tama teman-teman siapin dulu ya bahan-bahannya, yaitu:

- beberapa buah pisang uli
- beberapa lembar kulit lumpia (sesuai jumlah pisangnya)
- keju cheddar
- vanili bubuk
- sedikit air.











Cara membuatnya:

1. Siapkan 1 lembar kulit lumpia, sedangkan di wadah lain cairkan bubuk vanili dengan sedikit air. Lalu oleskan pada lembaran kulit lumpia untuk memberikan aroma vanili ketika di goreng.


2. Berikan 1 buah pisang uli dan irisan keju di atasnya, lalu di gulung.


3. Setelah melakukan langkah-langkah diatas berulang kali sehingga menghasilkan lilitan pisang sesuai yang di inginkan, langkah terakhir adalah menggoreng pisang tersebut hingga berwarna kecokelatan.


Pisang isi keju pun siap di santap. Selamat mencoba :)


By: Alinda





Refreshing Time at Taman Bunga Nusantara

       Minggu, 15 juni 2014 hari itu saya gunakan untuk pergi berlibur bersama teman-teman panitia lainnya setelah seminggu sebelumnya saya di sibukan untuk mempersiapkan acara Isra Miraj Nabi Muhammad Tahun 1435 H. Dan alhamdulillah saat hari H acara tersebut dapat berjalan dengan lancar. Setelah acara selesai para panitia pun mengadakan evaluasi dan di akhir evaluasi para panitia pun berinstruksi untuk pergi berlibur untuk "Refreshing Time" hehe. Saat itu banyak sekali recommend-recommend tempat wisata yang bagus tetapi karena para panitia yang masih dalam keadaan sekolah dan kuliah maka kami memutuskan untuk berlibur 1 hari saja yaitu di hari minggu dan memilih lokasi yang tidak terlalu jauh tetapi tempatnya menarik yaitu Taman Bunga Nusantara yang terletak di cipanas-cianjur, Jawa Barat. Kami berangkat pukul 07.00 WIB menggunakan Bis AC. Dan tiba di Taman Bunga Nusantara pukul 10.30 WIB. 

      Saat sampai sana saya pun langsung bergegas membeli tiket masuk, dan alhasil setelah saya masuk suasana hijau, ramai, nan sejuk pun terdeskripsi jelas saat itu. Karena saat itu hari minggu sehingga banyak sekali pengunjung mulai dari orang tua, dewasa, remaja sampai anak-anak terlihat disana. Dan yang membuat saya kaget adalah banyak sekali wisatawan arab hehe. Sampai saat saya dan teman-teman sedang berjalan-jalan menelusuri taman tersebut ada sepasang orang arab yang meminta tolong kepada kami untuk diambilkan gambar mereka :).

    Tidak lupa saya dan teman-teman pun berfoto-foto disana, kami makan bersama, makan es cream bersama, dan ngebolang bersama haha. Sampai tidak terasa pukul 14.00 WIB dan saat itu hujan pun turun sampai akhirnya kami berteduh di tempat aksesoris. Sembari menunggu hujan reda saya dan teman-teman pun melihat-lihat aksesoris-aksesorisnya. Setelah hujan reda dan saat itu waktu menunjukan pukul 16.00 WIB saya dan rombongan kembali ke bis dan langsung pulang. Tetapi tidak lupa berhenti di tempat oleh-oleh untuk sekedar membeli oleh-oleh khas sana dan sebuah mie instant untuk menghangatkan badan. Sekitar pukul 22.00 WIB saya dan rombongan pun tiba di Depok kembali dan langsung pulang ke rumah masing-masing. Sungguh refreshing yang mengesankan untuk saya. Terima Kasih. 
Berikut foto-foto yang sempat saya abadikan disana (saya memakai baju tosca). :)