Rabu, 14 Mei 2014

Virus MERS ?

Haii reader and visitor. 
Bagi kalian yang suka update berita akhir-akhir ini, pasti sering mendengar berita tentang "Virus MERS", benar bukan?.
Lalu sebenarnya virus mers itu apa ya? gejala yang terjadi seperti apa?. Lalu cara apa yang harus dilakukan untuk mencegah penularan virus MERS?
Yukk sama-sama kita simak info berikut:

MERS adalah singkatan dari Middle East Respiratory Syndrome Corona Virus. Virus ini merupakan jenis baru dari kelompok Coronavirus (Novel Corona Virus). Virus ini pertama kali dilaporkan pada bulan September 2012 di Arab Saudi. MERS (Middle East Respiratory Syndrome) disebabkan oleh virus yang disebut korona virus, yang masih satu kelompok dengan virus SARS. 

Menurut Dr Ari Fahrial Syam, SpPD-KGEH, MMB, FINASIM, FAC, Praktisi klinis dari FKUI-RSCM, virus corona jenis baru tersebut sangat berbahaya karena dapat menular dari orang ke orang, serta tingkat mortalitasnya yang tinggi.

Gejala penyakit ini mirip dengan flu, yakni demam, batuk, dan sesak napas. Namun, virus ini akan menyerang hebat jika menginfeksi saluran pernapasan. Indonesia termasuk negara yang paling rentan terjangkit Sindrom Pernapasan Timur Tengah (MERS). Penyakit ini pertama kali ditemukan di Arab Saudi pada tahun 2012. Virus MERS ini biasanya akan menyerang orang-orang yang memiliki kekebalan tubuh rendah, seperti lansia, anak kecil, orang yang sedang kelelahan, dan orang yang dalam perjalanan. Karenanya, kita harus menjaga kesehatan tubuh dengan baik.

Cara penularan atau penyebaran virus MERS:
 
1. Penularan lewat cairan penderita yang bersin atau batuk.
2. Penularan lewat sentuhan benda-benda yang terkontaminasi virus.
3. Kontak langsung dengan penderita.

Berikut beberapa cara pencegahan virus MERS yang sudah mulai dilakukan di Indonesia:

1. Alat Thermoscan


Sejumlah bandara internasional di Indonesia sudah mulai menggunakan alat Thermoscan untuk mendeteksi penumpang yang terjangkit virus MERS. Alat tersebut berguna untuk mendeteksi kelainan suhu tubuh penumpang.

Apabila ada penumpang yang suhu tubuhnya di atas 38 derajat celcius, Thermoscan mampu mendeteksi kelainan tersebut. Peningkatan suhu tubuh itu biasanya disertai batuk dan flu.

2. Tim medis


Sejumlah bandara juga menyediakan layanan medis untuk para penumpang yang diduga terjangkit virus MERS. Jika positif, maka penumpang tersebut akan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat mengobatan intensif.

3. Penetapan kriteria khusus


Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kriteria yang diimbau agar tidak melakukan ibadah umroh dan haji bagi jamaah di Tanah Air. Kriteria itu antara lain, jamaah yang berusia lebih dari 65 tahun, jamaah dengan penyakit kronis, dan defisiensi kekebalan tubuh, wanita hamil, serta anak-anak di bawah umur 12 tahun.

Kebijakan itu dikeluarkan karena virus MERS sangat rentan menyerang orang-orang yang masuk dalam kriteria tersebut. Bagi Anda yang masuk kriteria itu, sebaiknya tunda dulu rencana Anda untuk berpergian ke Arab Saudi.

4. Kesiapsiagaan


Sejumlah rumah sakit di Indonesia juga sudah mulai bersiap untuk mengantisipasi jika ada pasien yang terjangkit virus MERS. Mulai dari tenaga ahli dan juga ruangan khusus untuk pasien MERS pun sudah mulai disiapkan.

Itulah beberapa upaya pencegahan yang dilakukan di Indonesia. Semoga dengan cara-cara tersebut, Indonesia bisa terbebas dari virus MERS meskipun banyak jamaah umroh atau pun haji yang akan pergi ke Arab Saudi.


Sumber:
  • http://ciricara.com/2014/05/12/cara-pencegahan-virus-mers-di-indonesia/
  • http://dunibola.blogspot.com/2014/05/pengertian-apa-itu-virus-mers.html

Kamis, 08 Mei 2014

Koperasi Karangasem Membangun (KKM) Terindikasi Mempraktikan Money Game

Kasus :
 
DENPASAR - Polda Bali menutup Koperasi Karangasem Membangun (KKM) yang terindikasi mempraktikkan penggandaan uang (money game). Selain itu, polisi menahan Ketua KKM I Gde Putu Kertia. Tragisnya, Kertia yang juga Dirut PDAM Karangasem langsung dipecat. Nasib serupa juga dialami Nengah Wijanegara yang menjadi Dirut KKM.Hingga kini memang belum ada nasabah koperasi tersebut yang merasa dirugikan. Namun, dari penyelidikan petugas, KKM diduga menggandakan uang mirip multilevel marketing (MLM) dengan menggunakan sistem piramida.Anggota yang mendaftar lebih awal dibayar dari setoran nasabah berikutnya. Jika keanggotaan terhenti, dipastikan akan terjadi gejolak. Sebab, uang yang berhasil dikumpulkan KKM dari masyarakat mencapai ratusan miliar rupiah.Selain menahan dua tersangka, polisi memblokir uang nasabah di dua bank dengan nilai total Rp 282 miliar. Uang sebanyak itu selama ini disimpan di Bank BNI dan Bank BPD.Petugas juga menyita uang tunai Rp 15 miliar di brankas dan tiga kilogram perhiasan emas. Semua didapat dari kantor pusat KKM, Jalan A. Yani 459, Amlapura, Karangasem. ''Kami berusaha menyelamatkan uang masyarakat,'' papar Kapolda Bali Irjen Pol T. Ashikin.Ashikin menjelaskan, bisnis yang dilakoni KKM hanya menerima uang simpanan dari masyarakat. Memang, ada bisnis jual sembako, perhiasan, dan yang lain. Tapi, itu dirasa tidak bisa mencukupi pembayaran bunga yang hampir mencapai 150 persen.Polisi juga menemukan adanya bisnis aneh. KKM yang berdiri pada 28 Maret 2006 mengharuskan anggota menyetor Rp 50 juta. Janjinya bisa mendapat mobil Avanza yang harganya dua kali lipat dari uang setoran pertama itu. Begitu juga, bila menyetor uang Rp 5 juta dalam hitungan enam bulan, nasabah bisa mendapatkan sepeda motor yang diinginkan. Janji itu sangat mustahil. Bunga bank saja berada di kisaran lima persen setahun. Deposito pun tak bisa mencapai perkembangan nominal yang fantastis seperti itu. Karena belum ada masyarakat yang melaporkan kasus tersebut ke arah penipuan, Kapolda merujuk pasal 16 Undang-Undang Perbankan. Lembaga nonbank tidak boleh menerima penyertaan dana dari masyarakat tanpa izin dari Bank Indonesia (BI). Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.Polda sudah memprediksi bahwa penutupan itu akan memunculkan gejolak di kalangan nasabah. Apalagi, anggotanya sudah mencapai puluhan ribu. Hingga kemarin, satu satuan setingkat peleton (SST) Brimob dan Samapta Polda Bali disiagakan di Karangasem.Hingga sore kemarin, puluhan staf dan karyawan KKM sudah diperiksa. Demikian juga para manajer unit KKM. ''Sementara manajer-menajer unit masih berstatus saksi. Namun, tidak tertutup kemungkinan mereka bisa menjadi tersangka,'' ujar salah seorang penyidik.



Tanggapan:


Menurut saya investasi KKM bisa menawarkan keuntungan yang sangat tinggi sangat tidak masuk akal karena dilihat dari persentase perbankan pun hanya 5 % pertahun,dan deposit juga tidak bisa mencapai nominal yang fantastis maka bisa dikatakan untuk jangka waktunya tidak akan bertahan lama. Salah satu  faktor yang memungkinkan adanya penipuan dan jatuhnya korban adalah tingkat pengetahuan yang rendah para calon nasabah yang akan ikut serta, penggandaan uang seperti Multi Level Marketing (MLM) tersebut memiliki kendala jika adanya salah satu anggota yang keluar. Sama sepertinya dengan kasus ini, penggandaann uang yang mustahil.  Pasal 16 Undang-undang perbankan lembaga nonbank menerangkan bahwa, tidak boleh menerima dana penyertaan dari masyarakat tanpa izin dari Bank Indonesia (BI). Hal tersebut telah jelas jika masyarakat setidaknya mengetahui hal hukum tersebut dan tidak akan mengambil resiko berat untuk mengikuti atau pun menyelenggarai lembaga-lembaga lainnya.

Selasa, 06 Mei 2014

Pelanggaran Pendirian Industri Ilegal (Home Industry Miras)


Menurut UU No. 05 Tahun 1984, Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri. Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengelola bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Kelompok industri adalah bagian-bagian utama kegiatan industri, yaitu kelompok industri hulu atau disebut juga kelompok industri dasar, kelompok industri hilir, dan kelompok industri kecil.     

Menurut UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 2, Pembangunan industri berlandaskan demokrasi ekonomi, kepercayaan pada kemampuan dan kekuatan diri sendiri, manfaat, dan kelestarian lingkungan hidup. Berdasarkan pasal 3 UU RI No. 05 Tahun 1984, tujuan pembangunan industri adalah sebagai berikut:

1.  Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata dengan memanfaatkan dana, sumber daya alam, dan/atau hasil budidaya serta dengan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup;
2. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara bertahap, mengubah struktur perekonomian ke arah yang lebih baik, maju, sehat, dan lebih seimbang sebagai upaya untuk mewujudkan dasar yang lebih kuat dan lebih luas bagi pertumbuhan ekonomi pada umumnya, serta memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan industri pada khususnya;
3. Meningkatkan kemampuan dan penguasaan serta mendorong terciptanya teknologi yang tepat guna dan menumbuhkan kepercayaan terhadap kemampuan dunia usaha nasional;
4. Meningkatkan keikutsertaan masyarakat dan kemampuan golongan ekonomi lemah, termasuk pengrajin agar berperan secara aktif dalam pembangunan industri;
5.  Memperluas dan memeratakan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha, serta meningkatkan peranan koperasi industri;
6. Meningkatkan penerimaan devisa melalui peningkatan ekspor hasil produksi nasional yang bermutu, disamping penghematan devisa melalui pengutamaan pemakaian hasil produksi dalam negeri, guna mengurangi ketergantungan kepada luar negeri;
7. Mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan industri yang menunjang pembangunan daerah dalam rangka pewujudan Wawasan Nusantara;
8. Menunjang dan memperkuat stabilitas nasional yang dinamis dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional.

Kasus dapat dilihat  Disini

Tanggapan saya:
Berdasarkan kasus pada link diatas, home industry yang dimiliki oleh inisial I tersebut bersifat ilegal. Karena pemilik (inisial I) belum mendapatkan izin operasi untuk pabrik produksi miras tersebut. Ditambah miras yang diproduksi bersifat oplosan dimana zat-zat yang terkandung dalam minuman tersebut sangat berbahaya sehingga berakibat fatal bagi yang mengkonsumsinya. Sanksi terhadap pelanggaran oleh perusahaan tersebut sebagaimana tertulis dalam UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 24 ayat 1, yaitu Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya. Selain pelanggaran tersebut, pemilik (inisial I ) akan mendapatkan pasal berlapis karena inisial I tersebut tertangkap oleh polres kediri dalam keadaan tidak normal (mabuk berat).