Menurut UU No. 05 Tahun 1984, Perindustrian adalah tatanan dan segala
kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri. Industri adalah kegiatan
ekonomi yang mengelola bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau
barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya,
termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Kelompok industri
adalah bagian-bagian utama kegiatan industri, yaitu kelompok industri hulu atau
disebut juga kelompok industri dasar, kelompok industri hilir, dan kelompok
industri kecil.
Menurut UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 2, Pembangunan industri
berlandaskan demokrasi ekonomi, kepercayaan pada kemampuan dan kekuatan diri
sendiri, manfaat, dan kelestarian lingkungan hidup. Berdasarkan pasal 3 UU RI
No. 05 Tahun 1984, tujuan pembangunan industri adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan kemakmuran dan
kesejahteraan rakyat secara adil dan merata dengan memanfaatkan dana, sumber
daya alam, dan/atau hasil budidaya serta dengan memperhatikan keseimbangan dan
kelestarian lingkungan hidup;
2. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara bertahap, mengubah struktur
perekonomian ke arah yang lebih baik, maju, sehat, dan lebih seimbang sebagai
upaya untuk mewujudkan dasar yang lebih kuat dan lebih luas bagi pertumbuhan
ekonomi pada umumnya, serta memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan industri
pada khususnya;
3. Meningkatkan kemampuan dan penguasaan serta mendorong terciptanya
teknologi yang tepat guna dan menumbuhkan kepercayaan terhadap kemampuan dunia
usaha nasional;
4. Meningkatkan keikutsertaan masyarakat dan kemampuan golongan ekonomi
lemah, termasuk pengrajin agar berperan secara aktif dalam pembangunan
industri;
5. Memperluas dan memeratakan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha,
serta meningkatkan peranan koperasi industri;
6. Meningkatkan penerimaan devisa
melalui peningkatan ekspor hasil produksi nasional yang bermutu, disamping
penghematan devisa melalui pengutamaan pemakaian hasil produksi dalam negeri,
guna mengurangi ketergantungan kepada luar negeri;
7. Mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan industri yang menunjang
pembangunan daerah dalam rangka pewujudan Wawasan Nusantara;
8. Menunjang dan memperkuat stabilitas nasional yang dinamis dalam rangka
memperkokoh ketahanan nasional.
Kasus dapat dilihat Disini
Tanggapan saya:
Berdasarkan kasus pada link diatas, home industry yang dimiliki
oleh inisial I tersebut bersifat ilegal. Karena pemilik (inisial I) belum
mendapatkan izin operasi untuk pabrik produksi miras tersebut. Ditambah miras
yang diproduksi bersifat oplosan dimana zat-zat yang terkandung dalam minuman
tersebut sangat berbahaya sehingga berakibat fatal bagi yang mengkonsumsinya. Sanksi terhadap
pelanggaran oleh perusahaan tersebut sebagaimana tertulis dalam UU RI No. 05
Tahun 1984 pasal 24 ayat 1, yaitu Barang siapa dengan sengaja melakukan
perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana penjara selama-lamanya 5 (lima)
tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta
rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya. Selain
pelanggaran tersebut, pemilik (inisial I ) akan mendapatkan pasal berlapis
karena inisial I tersebut tertangkap oleh polres kediri dalam keadaan tidak
normal (mabuk berat).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar