Sabtu, 26 Oktober 2013

Review 2: PENDAYAGUNAAN KOPERASI SIMPAN PINJAM DI KOTA KEDIRI

PENDAYAGUNAAN KOPERASI SIMPAN PINJAM DI KOTA KEDIRI

Oleh :
GUTOMO
Jurnal Ilmu Hukum, MIZAN, Volume 1, Nomor 1,Juni 2012

Berisi :

B. PENDAYAGUNAAN KOPERASI SIMPAN PINJAM DI KOTA KEDIRI
1. Faktor-Faktor yang Berpengaruh Terhadap Kemajuan Kesejahteraan Anggota Koperasi Simpan Pinjam dalam Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat di Kota Kediri.
Menurut penulis yang semestinya mendapatkan perhatian khusus baik dari pemerintah, pengurus, pengawas, maupun anggota koperasi yang akan penulis jelaskan sebagai berikut:
a.      Dikembalikan pada hukum itu sendiri (Dari segi Undang-undang Perkoperasian, Peraturan pemerintah, Peraturan menteri koperasi)
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan usaha kecil menengah No.19/Per/ M.KUKM/XI/2008 tentang pedoman pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi dalam pasal 19 ayat 1 yang berbunyi: “Koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam koperasi melayani anggota koperasi yang bersangkutan, calon anggota yang memenuhi syarat, koperasi lain dan atau anggotanya.” Prinsip aturan koperasi “dari anggota untuk anggota” kemungkinan mudah disimpangkan, penyimpan dana dan pengguna dana KSP dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 dan Peraturan menteri negara koperasi dan UKM No. 19/Per/M.KUKM/XI/2008. Dengan dibolehkannya calon anggota. Dalam prakteknya calan anggota berkali kali menyimpan dan meminjam dana koperasi tidak menjadi anggota dengan alasan tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota. Menurut Soerjono Soekanto1, berfungsi atau tidaknya hukum (modern) atau peraturan tertulis terkait dengan empat faktor, antara lain: pertama, dikembalikan kepada hukum atau peraturan itu sendiri; kedua, kepada petugas hukumnya; ketiga, adanya fasilitas yang mendukung dan; keempat, warga masyarakat yang terkena peraturan. Dari sini dapat diambil suatu gambaran kenapa koperasi simpan pinjam khususnya di Kota Kediri belum bias memajukan kesejahteraan anggotanya? Karena hukum atau substansi hukumnya belum bias memberikan asas kemanfaatan atau kurang efesien dikarenakan adanya pertentangan aturan satu dengan yang lainnya, Sedangkan menurut Lawrence M, friedmen bahwa hukum bisa berfungsi jika tiga sebab terpenuhi salah satunya adalah substansi hukumnya atau isi peraturannya bertentangan tidak dengan konstitusi kita.
b.      Dari Segi struktur atau Penegak Hukumnya
Berbagai wujud kebijakan public yang berpihak kepada masyarakat koperasi telah lahir dan ditetapkan di Kota kediri, seperti Perda No 4 tahun 2009 yang berisi amanat tentang Pemberdayaan Masyarakat Koperasi dan UMKM, Peraturan Daerah tentang pemberian bantuan permodalan untuk memperkuat pendanaan yang dibutuhkan masyarakat koperasi dan UMKM dalam mengembangkan usahanya telah pula ditetapkan Kenapa koperasi perlu dikembangkan dan dilindungi, apakah koperasi merupakan anak emas dan satu satunya badan usaha yang mampu menjadi tumpuan lahirnya kesejahteraan masyarakat; tentunya memang bukan satu satunya, tetapi sebagai salah satu pilar yang menopang tegaknya perekonomian masyarakat, koperasi perlu mendapatkan perhatian khusus dari semua komponen bangsa. Pasal 33 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 sebagai pedoman dan arah pembangunan perekonomian bangsa menyatakan bahwa Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan. Inilah amanat perjuangan bangsa yang senantiasa harus dihayati dan menjadi cerminan perilaku kita sebagai bangsa dalam mewujudkan tatanan kehidupan perekonomian kita. Kenyataan yang ada di koperasi simpan pinjam Kota Kediri, pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UKM hanya bersifat menghimbau. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Bapak Satria dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Kediri pada wawancara dengan penulis bahwa masih sangat perlu diadakan sosialisasi tentang Undang-Undang Perkoperasian dan Peraturan Pemerintah kepada pengawas dan pengelola KSP di Kota Kediri. Sedangkan menurut Ibu Endang sudah seringkali diingatkan para pengelola koperasi di Kota Kediri agar melaksanakan usaha simpan pinjam sesuai dengan peraturan yang berlaku. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 62 menyatakan dalam rangka memberikan bimbingan dan kemudahan kepada koperasi, pemerintah:
a.       Membimbing usaha koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi anggotanya
b.      Mendorong, mengembangkan,dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian perkoperasian.
Menurut penulis, undang-undang memerintahkan pemerintah melakukan pembinaan kepada koperasi dan harus memberikan bimbingan kepada pengelola agar mematuhi konstitusi yang ada. kenyataan yang ada Dinas Koperasi Kota Kediri kurang serius dalam pembinaan, yang di buktikan dengan masih adanya KSP yang ada di Kota Kediri dalam menjalankan usahanya tidak taat pada konstitusi yang ada. Bunga yang tinggi 4% per bulan, jangka waktu angsuran yang pendek (sepuluh minggu lunas), calon anggota masyarakat diluar kota Kediri, pemahaman hukum perkoperasian bagi pengurus, pengelola, anggota, masih menjadi persoalan penting di koperasi simpan pinjam. Menurut Satjito Rahardjo menegaskan meskipun dibuat peraturan hukum yang bersifat kekeluargaan, namun apabila para penyelenggara negara (petugas hukum) bersifat perorangan maka peraturan tersebut tidak ada artinya dalam pratek. Sebaliknya, walaupun peraturan hokum dibuat tidak sempurna tetapi bila semangat para penyelenggaranya baik, maka hokum tersebut akan terlaksana dengan baik pula.
c.       Fasilitas yang mendukung pelaksanaan hukum.
Tersedianya fasilitas-fasilitas yang mendukung bekerjanya hukum merupakan sarana (modal) untuk mencapai tujuan yang dikehendaki oleh hukum yaitu kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks hukum ekonomi “fasilitas-fasilitas” yang dapat disediakan oleh hukum antara lain: fasilitas untuk mewujudkan suasana tentram dalam berusaha seperti tempat yang aman; fasilitas memberi kemudahan. misalnya kemudahan dalam akses kredit serta; fasilitas dalam mewujudkan hubungan kemitraan dan lain-lain2.
d.      Warga masyarakat yang terkena peraturan
Pengertian masyarakat mempunyai ruang lingkup yang luas menyangkut semua segi pergaulan hidup manusia. Kesadaran hukum masyarakat dalam hal ini merupakan titik sentralnya. Menurut teorinya ada tidaknya kesediaan seseorang untuk mentaati atau tidak mentaati hukum ditentukan oleh kesadarannya, yaitu apa yang di dalam kepustakaan sosiologi hukum disebut kesadaran hukum. Kesadaran hukum seseorang menjadi hal yang sangat penting bagi berdayagunanya hukum, dengan kesadaran hukum fungsi hukum akan berjalan dengan maksimal.
  •    Faktor Nilai
Nilai yang hidup dalam suatu masyarakat merupakan faktor penentu bagi tumbuhnya kesadaran orangperorang dalam hal berbuat atau tidak berbuat, patuh atau tidak patuh terhadap semua peraturan yang berlaku.
  •     Unsur Politik.
Koperasi simpan pinjam hanya dijadikan sebagai sarana untuk mencapai tujuan-tujuan politis kepentingan pengurus. Budaya hukum yang menentukan sikap, ide, nilai-nilai seseorang terhadap hukum di masyarakat. Oleh karena itu perwujudan tujuan, nilai-nilai ataupun ideide yang terkandung di dalam peraturan hukum merupakan suatu kegiatan yang tidak berdiri sendiri melainkan mempunyai hubungan timbal balik yang erat dengan masyarakat. Struktur adalah kerangka atau rangkanya, bagian yang tetap bertahan, bagian yang memberi semacam bentuk dan batasan terhadap keseluruhan, jadi menyangkut struktur institusi-institusi penegakan hukum yang dalam konteks ini adalah Pejabat Dinas koperasi dan usaha kecil menengah, Pejabat Dekopinda dan para Notaris di Kota Kediri Subtansi adalah aturan, norma dan pola perilaku nyata manusia yang berada dalam sistem itu. Substansi hukum dalam penelitian ini adalah isi peraturan perundangan perkoperasian yang di buat sesuai dengan nilainilai yang tumbuh dalam masyarakat koperasi, living law. Misalnya, demokrasi ekonomi yang berasas kekeluargaan, prinsip solidaritas dan lain-lain. Sedangkan kultur hukum adalah sikap manusia terhadap hukum dan system hukum yang meliputi nilai, pandangan serta harapannya. kultur hukum adalah suasana pikiran dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari atau disalahgunakan. Oleh karena itu, tanpa kultur hukum, system hukum tidak akan berdayaguna. Karena kultur hukum adalah berbicara tentang sikap, pandangan atau persepsi seseorang atau sekelompok masyarakat.
e.       Dari segi anggota koperasi 
  •   Kurangnya pemahaman tentang perkoperasian. 
  • Adanya keterlambatan dalam melunasi peminjaman dari anggota koperasi simpan pinjam sehingga akhirnya mengakibatkan kas koperasi tidak cukup untuk mengurusi kebutuhan ruman tangga koperasi tersebut.
DAFTAR BACAAN
Beny Susetyo, Teologi Ekonomi, Malang: Averroes Press, 2006.
Cliort Gerzt (trj), Abangan, Santri dan Priyayi, Jakarta: Pustaka Jaya, 1973.
Irwan Abdullah, Konstruksi dan Reproduksi Kebudayaan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006.
Lawrence M. Friedman, Law and Society, New Jersey: Prinntice Hall, 1975.
Selo Sumardjan, Segi-segi Politik Program pembangunan Indonesia, Bandung: Terate, 1969.
Soerjono Soekanto, Fungsi Hukum dan Perubahan Sosial, Bandung: Alumi,1981
Zudan Arief Fahrullah, “Model Hukum Humanis Partisipatoris Sebagai sarana Pemberdayaan Sektor Informal”, dalam Disertasi, Semarang: UNDIP, 2001.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar