PENDAYAGUNAAN
KOPERASI SIMPAN PINJAM DI KOTA KEDIRI
Oleh :
GUTOMO
Jurnal Ilmu Hukum, MIZAN,
Volume 1, Nomor 1,Juni 2012
Berisi :
ABSTRAK
Perkembangan
dan pertumbuhan koperasi di kota Kediri selalu meningkat dari tahun ke tahun.
Koperasi simpan pinjam pun mengalami pertumbuhan dan mengalami penurunan
jumlah. Pada tahun 2009 tercatat 356 koperasi dan 22 koperasi simpan pinjam.
Pada tahun 2010 tercatat 398 koperasi dan 23 koperasi simpan pinjam, dan pada
tahun 2011 tercatat 410 koperasi dan 21 koperasi simpan pinjam. Pemanfaatan
koperasi simpan pinjam dalam pembangunan ekonomi masyarakat di kota Kediri bisa
bekerja jika pelaksanaan koperasi adalah sesuai dengan Keputusan Menteri No 96
/ Kep / M.KUKM / IX / 2004, pedoman standar pada operasional manajemen koperasi
simpan pinjam dan unit koperasi simpan pinjam sesuai dengan Peraturan Menteri
No 19 /PER/M.KUKM/XI/2008 tentang pedoman pelaksanaan tabungan dan pinjaman
oleh koperasi, jika peraturan tersebut di atas dilaksanakan maka akan
menciptakan sebuah koperasi yang efisien bagi para anggotanya dan juga dapat
meningkatkan pereekonomian kota Kediri.
A. PENDAHULUAN
Koperasi merupakan bagian
dari tata susunan ekonomi, yang berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut
mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi
orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan maupun untuk masyarakat
disekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama,
melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para
anggotanya.
Koperasi mempunyai peranan
yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai
kemampuan ekonomi terbatas. Usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang
memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan
pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Koperasi yang sering
disebut sebagai sokoguru ekonomi kerakyatan ini, batasannya dirumuskan dalam
Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Banyak masyarakat
berpendapat bahwa Koperasi Simpan Pinjam sama dengan Bank Perkreditan Rakyat
(BPR) atau Bank Umum. Perkembangan dan pertumbuhan koperasi di Kota Kediri
selalu mengalami peningkatan dari tahun ketahun. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
tidak mengalami pertumbuhan jumlahnya justru mengalami penurunan. Pada Tahun
2009 tercatat 356 koperasi dan 22 KSP, tahun 2010 tercatat 398 koperasi dan 23
KSP, tahun 2011 tercatat 410 koperasi dan 21 KSP.
Ada beberapa hal yang perlu
mendapat perhatian Penulis mengenai pelaksanaan usaha koperasi simpan pinjam di
Kota Kediri:
1.
Untuk menjadi Anggota di
Koperasi Simpan Pinjam di Kota Kediri mengalami kesulitan. Hal ini dapat
dilihat hampir 95% peminjam bukan anggota melainkan Calon Anggota dan Calon
Anggota sudah lebih dari tiga bulan meminjam di KSP.
2.
Dalam pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
3.
Sumber dana berasal dari
anggota tertentu (pemodal) yang menentukan tingkat suku bunga tinggi rata-rata
24% per tahun atau2% per bulan.
4.
Calon anggota adalah
masyarakat peminjam uang di Koperasi Simpan Pinjam.
Menurut pengakuaan calon
anggota mereka tidak mengetahui sama sekali dasar hukum perkoperasian, yang
terpenting menurut mereka mendapatkan pinjaman uang dan kapan mereka mengangsur
pinjaman sudah dirasa selesai.
Oleh karena itu, menjadi
sesuatu yang sangat menarik bagi penulis untuk mengkaji, mendiskusikan dan
mencarikan solusi, agar sektor koperasi simpan pinjam berkembang sekaligus
tidak meninggalkan asas, prinsip dan tujuan yang sudah secara jelas
tercantum dalam Peraturan Perundang-undangan Perkoperasian. Berangkat dari
pemikiran diatas, maka penulis ingin mengetahui pendayagunaan Koperasi Simpan
Pinjam di Kota Kediri.
B. PENDAYAGUNAAN KOPERASI SIMPAN PINJAM DI KOTA
KEDIRI
1. Faktor-Faktor yang Berpengaruh Terhadap Kemajuan Kesejahteraan
Anggota Koperasi Simpan Pinjam dalam Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat di Kota
Kediri.
Tertinggalnya kinerja koperasi dan kurang baiknya
citra koperasi dimata masyarakat Indonesia disebabkan oleh beberapa hal, antara
lain: kurangnya pemahaman masyarakat tentang koperasi sebagai badan usaha yang
memiliki struktur kelembagaan (struktur organisasi,stuktur kekuasaan) yang unik
dan khas jika dibandingkan dengan badan usaha yang lain, serta kurang
memasyarakatnya informasi tentang
praktek-praktek koperasi yang baik yang telah menimbulkan berbagai permasalahan
mendasar yang menjadi kendala bagi kemajuan koperasi dalam mensejahterakan
anggotanya. Adapun faktor-faktor penyebab mengapa koperasi simpan pinjam belum
memajukan kesejahteraan anggotanya dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat di
kota Kediri, dapat penulis jelaskan hasil wawancara dengan 10 koperasi simpan
pinjam di Kota Kediri (pengurus, pengelola, anggota dan calon anggota) dan
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Kediri, yang dikaitkan dengan
Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 tentang Perkoperasian serta pendapat
atau pandangan ahli hukum. Analisa hasil wawancara langsung dengan pengurus,
pengelola, anggota, calon anggota dan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
Kota Kediri:
1. Pengurus koperasi simpan pinjam di Kota Kediri
sudah memahami perundangundangan yang ada, akan tetapi memanfaatkan kelemahan
perundang-undangan yang ada untuk kepentingan pribadi pengurus
2. Pengurus yang mempunyai modal besar yang ditanam
di koperasi simpan pinjam merupakan penentu kebijakan dalam usaha koperasi
simpan pinjam. Baik dalam manajemen kelembagaan, manajemen usaha (penghimpunan
dana dan penyaluran dana) maupun manajemen keuangan.
3. Peran pemerintah lewat Dinas Koperasi
dan Usaha Menengah dan Kecil Kota Kediri tidak bisa berbuat banyak menghadapi
perilaku pengurus kopersai simpan pinjam yang tidak sesuai dengan
perundangundangan. Hal ini terbukti dalam pengawasan hanya memberikan himbauan-himbauan
saja tanpa ada tindakan yang tegas berupa sanksi. Menurut Pasal 1 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinyatakan bahwa:
“Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan rakyat yang berdasar
atas asas kekeluargaan.”
DAFTAR PUSTAKA
Beny Susetyo,
Teologi
Ekonomi, Malang: Averroes Press, 2006.
Cliort Gerzt
(trj), Abangan, Santri dan Priyayi, Jakarta:
Pustaka Jaya, 1973.
Irwan
Abdullah, Konstruksi dan Reproduksi Kebudayaan, Yogyakarta:
Pustaka Pelajar, 2006.
Lawrence M.
Friedman, Law and Society, New Jersey: Prinntice Hall, 1975.
Selo
Sumardjan, Segi-segi Politik Program pembangunan Indonesia, Bandung:
Terate, 1969.
Soerjono
Soekanto, Fungsi Hukum dan Perubahan Sosial, Bandung:
Alumi,1981
Zudan Arief
Fahrullah, “Model Hukum Humanis Partisipatoris Sebagai sarana Pemberdayaan
Sektor Informal”, dalam Disertasi, Semarang:
UNDIP, 2001.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar